Kemenhut Investigasi 12 Perusahaan Terindikasi Penyebab Banjir Sumatra Utara
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menginvestigasi 12 perusahaan yang berkontribusi atas bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra. Raja Juli mengatakan, 12 perusahaan ini terindikasi melakukan illegal logging di wilayah terdampak banjir dan longsor.
“Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut,” kata Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12).
Di sisi lain, Raja Juli mengatakan, Kemenhut telah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak berkinerja baik.
“Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak,” kata dia.
Kendati demikian, ia tak merincikan 12 perusahaan tersebut, karena perlunya izin dari Presiden Prabowo Subianto.
“Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” katanya.
