Prabowo akan Cabut HGU Untuk Kebut Hunian Sementara Korban Banjir Sumatra
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan sementara Hak Guna Usaha (HGU) untuk mempercepat penyediaan lahan pembangunan hunian sementara bagi warga yang terdampak banjir Sumatra. Langkah ini diambil agar proses relokasi dan pemulihan warga dapat berjalan lebih cepat.
Keputusan itu diambil setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto melaporkan ketersediaan lahan menjadi hambatan pembangunan hunian sementara.
Prabowo mengatakan, penyediaan lahan harus tersedia secepatnya. Ia juga meminta agar Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruan (ATR)/Badan Pertanahan Nasional segera berkoordinasi dengan pemerintah darrah yang terdampak bencana banjir dan longsor.
“Kalau perlu HGU-HGU bisa dicabut sementara, dikurangi. Ini kepentingan rakyat yang lebih penting. Lahan harus ada," kata Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan dan pemulihan bencana di Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Ahad (7/12) malam.
Hunian sementara (huntara) dirancang sebagai tempat tinggal yang lebih layak dibandingkan tenda pengungsian. Setiap unit huntara diperuntukkan bagi satu keluarga dan memiliki luas tipe 36 meter persegi.
Prabowo meminta agar pembangunan huntara bagi para korban terdampak banjir dapat selesai kurang dari enam bulan. “Kalau bisa lebih cepat dari 6 bulan,” ujarnya.
Sedangkan Suharyanto menjelaskan, satu unit hunian sementara diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 30 juta. Ia mengatakan setiap unit hunian sementara sudah dilengkapi fasilitas dasar seperti WC dan kamar mandi.
Hunian sementara ini dirancang untuk digunakan maksimal satu tahun sebelum warga dipindahkan ke hunian tetap. Namun, penggunaan huntara bisa lebih lama jika ketersediaan lahan hunian tetap mengalami hambatan. “
Konsep kita hunian sementara tidak lebih dari satu tahun, kecuali beberapa kejadian karena pembagian tugasnya kepala daerah harus menyiapkan lahan.” kata Suharyanto.

