Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, Bagaimana Aturan Sanksinya?

Muhamad Fajar Riyandanu
8 Desember 2025, 15:14
aceh, banjir, prabowo
Antara
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Foto: Antara
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto telah melontarkan teguran kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah ke Arab Saudi. Mirwan pergi meski wilauyahnya diterpa bencana banjir dan tanah longsor. 

Prabowo secara khusus meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar dapat segera menyiapkan mekanisme penindakan bagi kepala daerah yang meninggalkan tanggung jawab di tengah krisis bencana saat ini.

Ia menyampaikan hal tersebut secara terbuka saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan dan pemulihan bencana Sumatra. Rapat itu berlangsung di Pos Pendamping Nasional Penanganan Bencana Alam Aceh, Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu (7/12) malam.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya juga mengatakan, dirinya tidak menyetujui surat permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan oleh Mirwan MS.

Mualem juga telah meminta agar pimpinan kabupaten dan kota di Provinsi Aceh agar tetap berada di wilayahnya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan sanksi yang sesuai kepada Mirwan jika terbukti bersalah nantinya.

Aturan Sanksi Kepala Daerah yang Pergi Tanpa Izin

Ketentuan mengenai sanksi bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketentuan itu mengatur kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama beberapa bulan.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan," tulis Pasal 77 ayat 2 UU Pemerintah Daerah. 

Pasal 76 UU 23/2004 juga mengatur para bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota harus mendapat izin dari gubernur untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Adapun penentuan sanksi nantinya akan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.

Dianggap Seperti Desersi

Sebelumnya, Prabowo mengecam kepala daerah yang meninggalkan tanggung jawab di tengah krisis bencana banjir dan tanah longsor yang menimpa Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

"Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan. Kalau yang mau lari, lari saja, enggak apa-apa. Copot langsung," kata Prabowo, sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu mengibaratkan kepala daerah yang meninggalkan tanggung jawab di masa krisis sebagai tindakan desersi dalam istilah militer.

"Kalau di tentara itu namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Saya enggak mau tanya dari partai mana," kata Prabowo. Mirwan merupakan kader Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiato sebelumnya mengatakan pihaknya telah menurunkan inspektur khusus untuk memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran oleh  Mirwan MS. 

Banjir di Aceh Selatan berangsur surut
Banjir di Aceh Selatan berangsur surut (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU)

Bima berkata, Mirwan dapat dijatuhi sanksi apabila pemeriksaan nanti membuktikan adanya pelanggaran. Selain pergi dalam kondisi genting, Mirwan juga pergi tanpa izin dari gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. 

“Karena apapun itu, hari ini situasinya adalah tanggap darurat, memerlukan keberadaan fisik di lapangan,” kata Bima, saat ditemui di Indonesia Sports Summit 2025 di Jakarta, Sabtu (6/12).

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS merupakan satu dari tiga kepala daerah yang menyatakan ketidaksanggupan menangani dampak bencana di Sumatra. Tak lama usai pernyataannya, Mirwan pergi dengan alasan umrah ke Tanah Suci.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...