Mendagri Setop Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri sampai 15 Januari 2026

Muhamad Fajar Riyandanu
9 Desember 2025, 18:49
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Bupati Aceh Selatan di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Bupati Aceh Selatan di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis surat edaran yang berisi larangan kepada seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Imbauan ini menyusul kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diberhentikan sementara selama tiga bulan karena meninggalkan daerahnya saat terdampak banjir dan tanah longsor.

“Pemerintah berharap tidak terjadi lagi hal yang sama. Kalau kita melihat ramalan cuaca, masih ada curah hujan yang cukup intens di Indonesia,” kata Tito saat menggelar konferensi pers di Kemendagri Jakarta pada Selasa (9/12).

Tito meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah lebih serius menangani kondisi musim bencana di wilayah masing-masing. Ia menginstruksikan agar para kepala daerah harus tetap berada di wilayahnya dan memastikan penanganan bencana berjalan efektif. “Jadi agar bisa betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” ujarnya.

Tito menilai absennya seorang kepala daerah di tengah situasi darurat dapat mengganggu koordinasi dan memperlambat pengambilan keputusan di lapangan. Menurutnya, struktur pemerintahan di bawah akan kehilangan arah karena banyak keputusan penting membutuhkan persetujuan langsung dari pimpinan.

Tito juga mengingatkan kepala daerah merupakan ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Jadi rekan-rekan kepala daerah jangan meninggalkan tempat, tangani masyarakat yang terdampak bencana,” kata Tito.

Kemendagri sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Mirwan dinyatakan melakukan pelanggaran karena meninggalkan daerahnya saat dalam status darurat bencana.

Tito Karnavian mengatakan telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pemberhentian sementara Mirwan MS dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.

Sanksi ini mulai berlaku sejak 9 Desember 2025 hingga 9 Maret 2026. Tito juga menerbitkan SK lanjutan terkait penunjukan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Selama menjalani masa skors, Mirwan akan menjalani kegiatan magang dan pembinaan di beberapa unit kerja Kemendagri. Satu diantaranya yakni di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Ketentuan mengenai sanksi bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin termaktub dalam Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketetapan itu mengatur kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...