Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Aliran Dana Rp 809 Miliar

Kamila Meilina
17 Desember 2025, 12:00
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim buka suara terkait tuduhan penerimaan dana Rp809,56 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @nadiemmakarim pada Rabu (17/12), tim hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan. Mereka menyatakan Nadiem Makarim tidak menerima keuntungan pribadi dari dana yang disebutkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Tuduhan terhadap Mas Nadiem yang mendapat keuntungan Rp809 M jelas salah. Mas Nadiem tidak diuntungkan sepeser pun,” tulis Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim dalam pernyataannya, dikutip Rabu (17/12). 

Selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kekayaan Nadiem disebut mengalami penurunan nilai kekayaan signifikan. Berdasarkan catatan mereka, total kekayaan Nadiem merosot hingga 51% selama masa jabatannya.

Nilai Rp809,56 miliar yang disebut dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dinilai bukan merupakan keuntungan pribadi Nadiem, melainkan transaksi korporasi yang tidak berkaitan dengan dirinya secara individu.

“Nilai Rp 809 M yang dituduhkan dalam dakwaan bukanlah keuntungan pribadi, melainkan transaksi korporasi yang tidak ada kaitannya dengan Mas Nadiem secara personal,” demikian tertulis. 

Terkait isu investasi Google yang kerap dikaitkan dengan perkara tersebut, mereka menjelaskan bahwa investasi itu terjadi pada 2018 atau jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Sementara penambahan kepemilikan saham Google pada 2020 disebut sebagai langkah bisnis untuk menyesuaikan porsi kepemilikan akibat masuknya investor lain.

Total investasi yang diterima PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dari seluruh investor disebut mencapai lebih dari 9 miliar dolar AS. Tim hukum menegaskan bahwa penambahan saham Google tidak berkaitan dengan kebijakan apa pun di Kemendikbudristek.

“Penambahan kepemilikan saham Google bukan terkait kebijakan di Kemendikbudristek,” demikian tertulis. 

Dakwaan Jaksa: Nadiem Diduga Terima Rp 809 M 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, menyebut Nadiem Makarim menerima dana Rp809,56 miliar terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12), JPU menyatakan uang tersebut diduga diterima Nadiem melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sumber dana tersebut berasal dari PT AKAB, dengan sebagian besar bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

JPU mengaitkan dugaan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Adapun dakwaan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa (23/7), setelah sidangnya sebelumnya ditunda karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit. Nadiem juga tidak menghadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Para terdakwa diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 yang tidak sesuai perencanaan, tidak memenuhi prinsip pengadaan, serta tidak didukung evaluasi dan referensi harga yang memadai.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...