Jaksa Agung Bidik Potensi Denda Perusahaan Sawit dan Tambang Rp 142 T pada 2026

Ade Rosman
24 Desember 2025, 17:02
jaksa, jaksa agung, sawit, tambang
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, ada  potensi penerimaan denda administratif dari perkebunan sawit dan tambang senilai Rp 142,23 triliun di 2026.  Potensi denda administratif itu terdiri dari perusahaan sawit sebesar Rp 109,6 triliun,dan tambang sebesar Rp 32,63 triliun.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan kawasan hutan dan hasil penagihan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12). 

Penyerahan ini dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, CEO Danantara Rosan Roeslani, Seskab Teddy Indra Wijaya, dan Mensesneg Prasetyo Hadi. 

“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin. 

Hari ini, Kejagung menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan uang Rp 6,6 triliun ke negara. Sejumlah barang yang diserahkan adalah hasil penguasaan kembali kawasan Hutan Tahap V dengan total luasan 896.969,143 hektare.

Selain itu, ada penyerahan uang hasil penagihan denda administratif Kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2.344.965.750.000, dan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.

“Penyerahan laporan capaian 4 juta hektare penguasaan kembali kawasan hutan hasil penertiban kawasan hutan konservasi, hasil penguasaan kembali tahap V, hasil penagihan denda administratif Satgas PKH, dan hasil penyelamatan keuangan negara,” kata Burhanuddin dalam pidatonya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...