KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Hari ini, Komisi III DPR: Hukum Memasuki Babak Baru

Ade Rosman
2 Januari 2026, 21:00
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Unda
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan menyambut dengan haru dan sukacita atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, per hari ini, 2 Januari 2026. 

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/1). 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan hukum di Indonesia memasuki babak baru, setelah mengganti KUHP warisan penjajah belanda dan KUHAP warisan orde baru setelah 29 tahun reformasi. 

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” katanya. 

Habiburokhman mengatakan, seharusnya pembaharuan KUHP serta KUHAP baru dilaksanakan di awal reformasi, namun baru dapat terlaksana. 

“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan  hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” kata Habiburokhman. 

Adapun, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada Jumat (2/1). 

DPR sebelumnya telah mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 yang kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023. Sementara itu revisi KUHAP resmi disahkan DPR pada 18 November 2025. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kala itu menyatakan KUHAP baru ini akan berlaku sejak 2 Januari 2026 bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan terlebih dahulu pada 2 Januari 2023.

“Jadi otomatis dua hal ini hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). 

Supratman mengatakan, penyusunan KUHAP ini telah melibatkan masyarakat. Ia mengatakan, dalam proses penyusunannya, pemerintah telah melibatkan seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia. “Kami lakukan (pertemuan lewat) Zoom untuk bisa memberi masukan,” kata dia. 

Menurutnya, secara umum KUHAP terbaru ini mementingkan perlindungan hak asasi manusia (HAM), restorative justice, serta memberi kepastian dan perluasan untuk objek praperadilan.

“Ketiga hal itu, itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” kata Supratman. 

Adapun, DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paipurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2026-2025 pada Selasa (18/11). 

Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 242 anggota, dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir pula Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Saan Mustopa.

Sejumlah aturan baru disoroti 

Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aturan dalam KUHAP dan KUHP baru. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, KUHAP baru tidak memperbaiki pondasi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai terbelakang. 

Isnur mengatakan, berdasarkan sejumlah laporan, termasuk dari World Justice Project suatu organisasi nirlaba independen yang bekerja untuk memajukan supremasi hukum (rule of law) di seluruh dunia, menyebutkan hukum pidana Indonesia merupakan hukum yang terbelakang. 

“Angka-angka terkait dengan parsialitas di mana aparat itu tidak independen, memihak dan juga korup, itu sangat tinggi. Rankingnya di 92 dari 114 negara,” kata Isnur dalam konferensi pers yang digelar secara daring di kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, dikutip Jumat (2/1). 

Ia menyebut penilaian tersebut juga diperkuat dengan temuan angka kekerasan setiap harinya, angka penyiksaan yang tinggi, orang meninggal di dalam tahanan, extrajudicial killing bahkan dibunuh oleh aparat, dan angka kriminalisasi di tingkat penyidikan hingga penuntutan yang diniatkan untuk ketidakbaikan atau malicious investigation, malicious prosecution. 

“Itu cerita keseharian kita dalam penegakan hukum pidana ya, di mana-mana orang sangat mudah digeledah, ditangkap, disita barangnya, dipermalukan dengan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. Itu adalah potret di mana Indonesia gambaran itu seperti itu. Dan harusnya KUHAP itu memperbaiki itu semua ya. Dan KUHAP sayangnya tidak memperbaiki fondasi itu,” kata dia. 

YLBHI menyoroti, dalam KUHAP baru ini tidak memperbaiki sejumlah catatan tersebut. Yang mana seharusnya memberikan pengawasan yang ketat dan akuntabel kepada penegak hukum.

“Bagaimana polisi menangkap, menahan, masih bisa nahan sendiri gitu. Bagaimana bisa menggeledah, menyita, memblokir bahkan rekening, akun media sosial, dan lain-lain, memungkinkan di mana mereka dengan tafsir sendiri dengan alasan keadaan mendesak melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran gitu,” katanya. 

Di sisi lain, YLBHI juga menyoroti proses pengesahannya yang dinilai terburu-buru. Ia menilai, belum adanya sosialisasi yang cukup berkaitan dengan KUHAP ini. 

“KUHAP sendiri pertama belum ada sosialisasi yang cukup ya. Kita enggak tahu nih seperti apa pemahaman polisi, pemahaman jaksa, pemahaman hakim. Dan KUHAP itu memandatkan ada beberapa aturan-aturan turunan, keadilan restoratif ya, kemudian pelaksanaannya, itu enggak ada sama sekali sekarang. Jadi undang-undangnya blas baru lahir kemarin, baru diketok kemarin, turunannya pun enggak ada. Terus bagaimana mau melaksanakan KUHAP gitu,” katanya. 

Hal itu berbuntut pada peraturan yang dikeluarkan oleh APH atas dasar kebingungan menerapkan KUHAP, 

“Kejaksaan karena bingung bikin edaran sendiri. Mahkamah Agung karena bingung bikin edaran sendiri. Nah polisi sekarang belum tahu nih. Saya tanya sama beberapa kawan-kawan di internal kepolisian mereka masih gagap enggak tahu gimana caranya,” kata Isnur. 

Atas hal tersebut, YLBHI menilai pemerintah dan DPR membiarkan kekacauan yang luar biasa sekarang terjadi. 

Kemudian, berkaitan dengan KUHP yang telah disahkan terlebih dahulu pada 2023, memiliki tiga tahun transisi. 

“Nah tiga tahun transisi itu wajib ada tiga PP ya. RPP Komutasi, RPP Living Law, RPP Pidana Tindakan. Banyak orang bertanya dipidana ini ada sekarang misalnya pidana kerja sosial. Terus bagaimana pelaksanaannya? Belum ada, belum ada RPP-nya. Belum muncul sekarang, belum banyak juga dibahas entah sampai kapan ini muncul ini ya,” kata Isnur. 

YLBHI menyoroti, pemerintah belum membuat aturan turunan meskipun aturan baru ini diberlakukan hari ini. 

“Jadi, 2 Januari KUHP diberlakukan tapi bahkan tiga tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada gitu,” katanya. 

Tidak adanya aturan ini memungkinkan tiap-tiap APH memiliki penafsiran tersendiri yang diskresional. 

“KUHAP dan KUHP adalah satu-satunya instrumen buat mencerabut hak-hak kita. Nah kalau negara sedemikian kacau aturannya, sedemikian repot kita menghadapi aparat bagaimana situasinya,” katanya. 

YLBHI pun mendorong Presiden Prabowo untuk mempersiapkan terlebih dahulu masa transisi pemberlakukan aturan baru ini. 

“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu. Siapkan dulu dengan matang transisinya semuanya, lahirkan dulu RPP-nya ya, dan buat RPP itu, buat aturan turunan itu dengan partisipatif terbuka gitu. Undang kampus, undang dosen-dosen, undang masyarakat sipil,” katanya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...