Komentar Ayah Nadiem Makarim soal Dakwaan Putranya di Kasus Chromebook

Ade Rosman
5 Januari 2026, 15:33
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.596.125.000 dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ayah dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Nono Anwar Makarim menilai dakwaan terhadap putranya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak masuk akal.

“Enggak satu masuk akal semuanya, tidak satu. Satu enggak ada,” kata Nono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri Senilai Rp 809,5 miliar, tepatnya Rp 809.596.125.000. Menurut Nono, dakwaan tersebut tidak terbukti.

“Mana? Kehadiran uangnya mana? Nonsense. Cari-cari saja,” kata dia.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengatakan Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan pengadaan proyek tersebut menggunakan laptop berspesifikasi Chromebook.

“Mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.

Jaksa menuturkan keuntungan yang diperoleh Nadiem ini berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428.

“Sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” kata jaksa.

Jaksa, dalam dakwaannya, merincikan sejumlah investasi yang dilakukan Google ke perusahaan Nadiem pada saat pengadaan berlangsung.

Salah satunya saat Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud pada Maret 2020.

Jaksa mengungkapkan arahan ini disampaikan Nadiem lewat grup WhatsApp ‘Merdeka Platform’. Di dalam grup tersebut juga terdiri dari tim Govtech atau Warung Teknologi.

Lalu, pada Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar USD 59.997.267.

Kemudian, pada 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak USD 276.843.141 setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.

Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...