Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Delik Aduan Absolut, Simpatisan Tak Bisa Lapor

Muhamad Fajar Riyandanu
5 Januari 2026, 15:08
kuhp, penghinaan presiden, presiden
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/bar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pidato saat menghadiri peresmian program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Gedung Gradhika Bakti Praja, Jawa Tengah, Rabu (19/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan penerapan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersifat delik aduan absolut.

Ketetapan itu mengatur hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengajukan aduan tersebut. "Itu harus presiden sendiri (yang melaporkan), clear ya," kata Supratman dalam konferensi pers terkait KUHP, KUHAP, dan UU Penyelesaian Pidana, sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kementerian Hukum pada Senin (5/1).

Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menjelaskan Pasal 218 tentang tindak pidana penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara diatur sebagai delik aduan absolut.

Menurut Alberth, aturan ini menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat laporan terkait penghinaan kepala negara.

"Artinya untuk Pasal 218 hanya presiden dan wakil presiden sendiri yang bisa membuat pengaduan. Pengaduan bisa dilakukan secara tertulis," kata Albert pada kesempatan serupa.

Hal serupa juga berlaku bagi Pasal 240 KUHP yang mengatur hanya pimpinan lembaga negara tertentu berwenang mengajukan pengaduan, baik secara langsung maupun tertulis.

Supratman mengatakan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa pembentukan KUHP, KUHAP, dan UU Penyelesaian Pidana tidak bertujuan membungkam kritik maupun meniadakan proses demokratisasi yang tengah berjalan.

"Silakan tetap melakukan kritik, karena kritik itu sehat bagi pemerintah sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. DPR sebelumnya telah mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 yang kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023. Sedangkan revisi KUHAP resmi disahkan DPR pada 18 November 2025.

Pasal 218 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...