Hakim Tegur Aparat TNI saat Sidang Nadiem Makarim
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Purwanto S Abdullah meminta anggota TNI yang mengawal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk mundur di ruang sidang.
Sidang terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 ini digelar pada Senin (5/1).
Kejadian itu terjadi sebelum penasihat hukum Nadiem menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang. Hakim merasa posisi TNI di ruang sidang tersebut menghalangi kamera awak media yang tengah meliput di ruang sidang.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang, Senin (5/1).
Hakim menilai posisi TNI itu dapat menghalangi dan dikhawatirkan mengganggu orang lain yang juga sama-sama berada di ruang sidang. “Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” katanya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” kata Jaksa.
Di sisi lain, jaksa menuturkan dari hasil perhitungan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan korporasi.
Jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Sejumlah pihak yang diduga diuntungkan dirincikan sebagai berikut:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SG$120.000 dan US$150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan US$30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar US$7.000
6. Suhartono Arham sebesar US$7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10.Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11.Susanto sebesar Rp50.000.000
12.Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13.Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14.PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15.PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16.PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17.PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18.PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19.PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20.PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21.PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22.PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23.PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24.PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25.PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
Dalam perkara ini selain Nadiem terdapat tiga terdakwa lainnya yakni Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
