Menkum Sebut Penyusunan KUHAP Libatkan Fakultas Hukum dan Masyarakat Sipil
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation. Pendekatan ini ditempuh agar aspirasi publik dapat terakomodasi secara nyata dalam proses legislasi.
Menurut Supratman, pelibatan publik tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Putusan itu menegaskan tiga hak utama masyarakat dalam pembentukan undang-undang, yakni hak untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, serta hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan kepada pembentuk kebijakan.
“Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, proses perumusan KUHAP melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia. Selain kalangan akademisi, pemerintah juga membuka ruang partisipasi bagi berbagai elemen masyarakat sipil untuk menyampaikan pandangan dan masukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan suara publik menjadi bagian penting dalam pembahasan substansi undang-undang.
“Yang pasti, pembahasan ini dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas,” lanjutnya.
Supratman menambahkan, KUHAP baru memuat sejumlah ketentuan progresif untuk memperkuat sistem peradilan pidana. Salah satunya adalah pengaturan batas waktu penanganan perkara yang lebih ketat guna meningkatkan kepastian hukum.
Selain itu, KUHAP mengatur kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan oleh penyidik sebagai upaya pencegahan penyiksaan, intimidasi, maupun pelanggaran hak tersangka, korban, dan saksi. Aturan tersebut juga menegaskan larangan bagi penyidik dan penuntut umum untuk bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bersikap tidak profesional.
“Semua ini dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan jelas, baik dalam KUHP maupun KUHAP yang baru,” tandas Supratman.
