Pemerintah Tegaskan KUHP–KUHAP Tak Batasi Kebebasan Berpendapat dan Demonstrasi
Pemerintah menegaskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak masyarakat menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP disusun melalui proses panjang yang partisipatif dan demokratis, dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman, Senin (5/1).
Ia menilai berbagai isu yang berkembang di masyarakat, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pengaturan demonstrasi, dan kebebasan berekspresi, perlu dipahami secara utuh dan tidak ditafsirkan secara sepotong-sepotong.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pengaturan demonstrasi dalam KUHP bukan bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi hak masyarakat lainnya.
“Kata kuncinya adalah pemberitahuan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward.
Menurutnya, kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian diperlukan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban umum, sehingga pelaksanaan demonstrasi tetap sejalan dengan hak masyarakat lain, termasuk pengguna jalan.
“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini baru berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” katanya.
Terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Supratman kembali menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik.
“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” ujarnya.
Ia menambahkan pasal penghinaan dirumuskan sebagai delik aduan yang bersifat terbatas, hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga terkait, serta disusun dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari perlindungan terhadap negara, namun tidak boleh ditafsirkan sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.
Selain itu, pemerintah menegaskan KUHAP baru justru memuat sejumlah ketentuan progresif untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel.
“Inti dari pembaruan ini adalah membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik, lebih adil, dan tetap menjamin kebebasan warga negara,” tutup Supratman.
