DPR Janji Pandji dan Pengkritik Pemerintah Tak Akan Dipidana meski Ada KUHP Baru

Ade Rosman
12 Januari 2026, 15:56
kuhp, pandji, dpr
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan, pengkritik pemerintah tak akan dijerat pidana meski ada penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. 

Habiburokhman menjamin dalam aturan baru tersebut, kritik terhadap pemerintah tidak diposisikan sebagai ancaman.  “Melainkan bagian dari demokrasi yang dijamin hukum,” kata Habiburokhman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Senin (12/1). 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan KUHP dan KUHAP baru hadir untuk mencegah pemidanaan sewenang-wenang serta melindungi kebebasan berpendapat. 

“Melindungi kebebasan berpendapat, serta memastikan proses hukum yang adil dan berkeadilan bagi setiap warga negara, termasuk para pengkritik pemerintah,” katanya. 

Ia mengatakan, reformasi hukum pidana ini untuk menegaskan bahwa hukum sebagai sarana pelindung hak rakyat, bukan sebagai alat kekuasaan. Habiburokhman mencontohkan kasus terhadap komika Pandji Pragiwaksono. 

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” katanya. 

Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono (Instagram/@pandji.pragiwaksono)

Ia juga mengatakan, aturan baru hukum tidak menjerat seseorang dari perbuatan pidana karena KUHP dan KUHAP baru mengatur perbuatan pidana harus dilengkapi dengan adanya niat jahat atau mens rea.

“Pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan,” katanya.

Menurutnya, aturan baru ini sangat relevan untuk melindungi para aktivis dalam menyampaikan kritik.  "Dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” katanya.

Di sisi lain, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak sebelumnya mengatakan proses terkait laporan terhadap Pandji buntut materi stand up comedy-nya itu menggunakan pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

Dalam materi itu, Pandji sempat menyinggung soal tambang yang dikelola ormas NU dan Muhammadiyah terkait politik balas budi. Pelapor lalu melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 300 atau Pasal 301 UU No.1/2023 tentang KUHP.

“Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP. Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru,” kata Reonald Jumat (9/1).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...