IKuti KUHP Baru, Kejaksaan Bakal Utamakan Sita Harta Kasus Korupsi

Ade Rosman
14 Januari 2026, 15:38
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh melihat uang tunai saat menghadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh melihat uang tunai saat menghadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung berkomitmen menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku pada awal Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan dengan mengikuti aturan baru itu, Kejaksaan akan meminimalisir proses pemenjaraan.

“Yang jelas bagi kami, Kejaksaan, ini ada KUHP, pemberlakuan KUHP baru kan ini sudah merupakan hukum positif, kami akan melaksanakan. Tapi prinsipnya, Kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).

Anang mengatakan, penerapan aturan itu utamanya diterapkan untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Kan itu biasanya ada alternatif (hukuman)-nya kan? Kenapa? Terhadap khususnya terhadap perkara-perkara pidana biasa, yang ancamannya misalnya di bawah 5 tahun,” kata dia.

Di sisi lain, ia menyebut KUHP baru membuka peluang tindak pidana yang sifatnya memberikan keuntungan ekonomi bagi negara. Kejaksaan, kata dia akan lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara.

“Seperti lingkungan, kerusakan, kami akan lebih mengedepankan kepada pemulihan kerugian negara. Seperti perkara korupsi nantinya mirip seperti itu,” katanya.

Selain itu juga dengan menerapkan aturan baru ini, Kejaksaan akan mengedepankan pemulihan terhadap korban.

“Mengedepankan lagi pemulihan terhadap korban. Kan ada di situ kan ada mekanisme RJ (Restorative Justice) juga ada di situ,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru mulai tidak menampilkan tersangka. Anang mengatakan, Kejaksaan dalam penerapannya akan menghormati hak asasi manusia.

“Tetap tampilan di permohonan, ya nanti. Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan ada kebagian dari keterbukaan juga, nanti kan kita punya tanggung jawab. Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya,” kata Anang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...