Laras Faizati Bebas Bersyarat dalam Kasus Demonstrasi Agustus 2025

Ade Rosman
15 Januari 2026, 14:17
Laras Faizati (kemeja putih tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1). Foto: Istimewa
Katadata
Laras Faizati (kemeja putih tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1). Foto: Istimewa
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 lalu. 

Namun, majelis hakim meminta agar penahanan terhadap Laras tidak perlu dijalankan, dengan catatan ia tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Selama periode itu, Laras berada di bawah pengawasan. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Hakim berpandangan, tindakan Laras bukan berdasar pada kelalaian atau kurangnya pengetahuan, melainkan berdasar pada niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri serta menangkap anggota polisi. Hal itu karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Dalam perkara ini, hakim meyakini Laras melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama yang berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam Pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.”

Hakim menegaskan Laras tidak dilarang berpendapat atau mengkritik cara-cara kepolisian menjalankan tugas.  “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.

Hakim juga menyinggung latar belakang pekerjaan Laras yang terbiasa berdialog dan menempuh cara damai dalam menyelesaikan pekerjaan. Atas dasar itu, hakim menilai seharusnya Laras menempuh cara lain untuk menyampaikan pendapat sebelum berekspresi di media sosial.

“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah termasuk Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik,” kata hakim.

Hakim menilai, terdapat unsur pidana yang terpenuhi yaitu menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut.  Sedangkan keadaan meringankan salah satunya karena Laras merupakan tulang punggung keluarga. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan 1 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Laras menegaskan ia tidak memiliki niat untuk menghasut massa lewat unggahan di media sosialnya. Ia menjelaskan apa yang diunggahnya itu merupakan bentuk emosi seorang warga atas kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” kata Laras dalam persidangan Senin, 15 Desember 2025.

Konten yang dipermasalahkan laras berupa unggahan di Instagram story akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Dalam unggahan tersebut, Laras menulis keterangan yang pada intinya dinilai sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri juga bersama-sama menangkap personel kepolisian.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...