Istana Ungkapkan RUU Lawan Disinformasi untuk Cegah Penyalahgunaan AI
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah belum menyusun atau menggodok rancangan undang-undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Pemerintah memandang perlu aturan spesifik guna merespons perkembangan teknologi informasi yang mencakup platform digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Ini masih wacana, masih wacana," kata Prasetyo Hadi di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (15/1).
Dia menyatakan, aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat. "Semangatnya bukan kita tidak ingin keterbukaan, tapi segala platform dan sumber-sumber informasi itu musti ada pertanggungjawaban," ujar Prasetyo.
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan pemerintah justru mendorong pemanfaatan teknologi secara positif dan produktif. Namun, menurutnya perlu dibangun kesadaran dan tanggung jawab agar pemanfaatan teknologi tidak digunakan untuk tujuan merusak.
"Jangan kemudian AI atau teknologi justru dipakai untuk yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak ," kata Prasetyo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan saat ini masih banyak salah paham informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional.
Menurut Yusril, hal ini kerap dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia. Yusril juga mengatakan propaganda tersebut tak hanya ada di bidang politik. "Tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan," ujar Yusril di Jakarta, Rabu (14/1) dikutip dari Antara.
Dia mencontohkan, banyak propaganda di bidang ekonomi mengenai produk Indonesia kurang baik. Salah satu contohnya minyak kepala sawit. "Ini tidak lebih upaya menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat," katanya.
Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) berpandangan RUU ini bertentangan dengan mandat konstitusi Pasal 28F UUD 1945 yang menerangkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Serta Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai perlindungan warga negara atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
YLBHI menilai rencana ini ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil yang selama ini berjuang untuk Keadilan, lingkungan hidup, Kesetaraan gender, anti korupsi, kebebasan sipil, dan gerakan sosial lainnya.
“Bahkan draf ini juga bisa menyasar Partai Politik Oposisi, Kampus/akademisi, jurnalis/pers yang selama ini menjadi kelompok kritis,” kata Isnur.
YLBHI ini juga menyoroti mendadaknya penyusunan RUU ini yang datang secara tiba-tiba, tanpa perencanaan dalam Program Legislasi Nasional yang sudah disepakati sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah, dilakukan dengan ketertutupan dan ketergesaan.
“YLBHI mendesak agar pemerintah menghentikan rencana ini dan menyerukan kepada masyarakat untuk memahami dan bersama menghadang rencana busuk ini,” kata Isnur.
