Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol Terbit Setelah Merger Grab dan Gojek Rampung
Pemerintah dikabarkan sedang merampungkan peraturan presiden ojek online atau Perpres Ojol. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan penerbitan peraturan presiden (Perpres) ojol menunggu tercapainya penggabungan usaha atau merger Gojek dan Grab.
Menurut Prasetyo kesepakatan antara dua perusahaan menjadi prasyarat sebelum pemerintah menetapkan regulasi yang nantinya bakal mengatur status, perlindungan dan tarif untuk pengemudi atau mitra ojol.
Prasetyo menjelaskan langkah itu bertujuan agar penyusunan Perpres Ojol sebagai regulasi sejalan dengan kondisi perusahaan hasil merger nantinya. "Harus terjadi kesepakatan dulu antara dua perusahaan tersebut, kemudian pemerintah masuk di situ," ujar Prasetyo Hadi di Gedung DPR Nusantara III Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1).
Meski begitu, Prasetyo menyatakan pemerintah tetap menyiapkan opsi intervensi jika kesepakatan korporasi menemui jalan buntu. "Tapi kalau memang sulit sekali capai titik temu, ya sudah kami (ambil inisiatif awal)," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, keterlibatan pemerintah dalam bisnis layanan transportasi online itu nantinya akan dilakukan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) maupun entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pemerintah dalam hal Ini Danantara dan BUMN mau masuk ke situ," kata Prasetyo Hadi.
Ia turut menjelaskan salah satu yang akan diatur dalam Perpes Ojol nantinya yakni terkait besaran komisi aplikator dan skema jaminan sosial bagi pengemudi. Prasetyo mengatakan pemerintah berniat memberikan perlindungan lebih kepada pengemudi ojol dalam Perpres tersebut.
Kendati demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci soal ketentuan komisi dan mekanisme jaminan sosial bagi para mitra pengemudi ojol. "Perpres memuat komponen-komponen, salah satunya adalah pertanyaan berkenaan dengan jaminan sosial," ujarnya.
Sebelumnya beredar Perpres Ojol beredar. Ia tidak berkomentar mengenai isi bocoran rancangan Perpres ojol yang diungkapkan oleh Reuters.
Reuters melaporkan, aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive akan diminta menanggung biaya iuran asuransi kecelakaan kerja dan kematian. Di Indonesia, asuransi yang dimaksud yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Biayanya diperkirakan US$ 1 atau Rp 16.880 per mitra pengemudi taksi dan ojek online, yang jumlahnya diperkirakan mencapai tujuh juta.
