Gerindra: Thomas Djiwandono Mundur dari Partai Usai Maju Jadi Deputi Gubernur BI

Muhamad Fajar Riyandanu
20 Januari 2026, 20:59
Gerindra
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri dari status keanggotaan Partai Gerindra. Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Prasetyo Hadi di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (20/1).

Prasetyo menjelaskan Thomas Djiwandono telah mengajukan pengembalian kartu tanda anggota (KTA) ke pihak DPP Gerindra. “Pada saat dicalonkan ya sudah memenuhi persyaratan dong. Artinya sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai,” kata Prasetyo yang juga menjabat Menteri Sekretaris Negara.

Prasetyo mengakui belum bisa menyebutkan tanggal pasti pengunduran diri Thomas Djiwandono dari kader Gerindra. Ia hanya memastikan prosesnya tersebut sedang berlangsung saat ini.

“Tanggalnya nanti aku lihat dulu, masih dalam proses ini,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, ia menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan khusus untuk mengusulkan Thomas menjadi calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Prabowo Sebelumnya telah mengirimkan Surat Presiden atau Surpres yang berisi tiga usulan nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satunya adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

“Ada beberapa nama yang dikirimkan, salah satunya memang betul ada nama yang kami usulkan adalah Pak Wakil Menteri Keuangan atas nama Pak Tommy Djiwandono,” kata Prasetyo Hadi  kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (19/1).

Menurut Prasetyo Hadi,  Surpres terkait usulan nama calon deputi BI dikirimkan menindaklanjuti pengunduran diri yang telah diajukan Deputi Gubernur BI Juda Agung.

DPR akan menindaklanjuti Surpres tersebut dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon sebelum memberikan persetujuan. “Bapak Presiden atau pemerintah mengirimkan Surpres ke DPR karena memang proses pemilihannya ada di DPR melalui uji kompetensi atau fit and proper test,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...