Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan di Aceh dan Sumatra
Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di tiga provinsi yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Keputusan tersebut diambil usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1). Dalam rapat itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar aturan perizinan di kawasan hutan.
Berdasarkan laporan Satgas PKH, Presiden Prabowo langsung menginstruksikan penindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memimpin konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, mengutip Bakom RI, Rabu (21/1).
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.991 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sebanyak 22 pemilik PBPH yang izinnya dicabut terdiri atas tiga perusahaan di Aceh, enam perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara. Adapun enam pemilik PBPHHK masing-masing dua perusahaan berada di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta jajaran di lapangan yang terus melakukan penertiban kawasan hutan. Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan publik terhadap upaya penegakan aturan di sektor sumber daya alam.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang terus-menerus memberikan dukungan kepada kami semua di dalam menjalankan tugas dari negara,” kata Prasetyo.
Pemerintah, kata dia, menegaskan komitmen untuk terus menertibkan kegiatan usaha berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
