Penanganan Cemaran Radioaktif di Cikande Masih Menyisakan Satu Lokasi

Ajeng Dwita Ayuningtyas
22 Januari 2026, 20:01
Warga duduk di teras rumahnya yang berdekatan dengan lokasi ditemukannya cemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (8/10/2025).
ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/rwa.
Warga duduk di teras rumahnya yang berdekatan dengan lokasi ditemukannya cemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (8/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Proses dekontaminasi cemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten, masih belum selesai. Ketua Mitigasi dan Penanganan Dekontaminasi Cesium-137 Rasio Ridho Sani mengungkapkan tersisa satu lokasi yang masih didekontaminasi. 

“Hanya tinggal satu lokasi, itu ada rumah. Kami sedang menunggu untuk lakukan pembongkaran atau tetap dibiarkan,” kata Rasio saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (22/1).

Rasio yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup ini menjelaskan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk penanganan lokasi dan rumah tersebut. 

Penanganan cemaran radioaktif di Cikande telah berlangsung sekitar lima bulan. Penemuan cemaran Cesium-137 di Cikande berawal dari penolakan produk udang beku Indonesia di beberapa pelabuhan besar Amerika Serikat (AS) pada Agustus tahun lalu. Otoritas setempat mendeteksi ada radiasi pada kontainer sehingga dimulai-lah investigasi di dalam negeri.  

Dari hasil investigasi ditemukan bahwa radioaktif itu tidak terkait dengan laut atau tambak, tapi aktivitas industri logam. Paparan radioaktif ditemukan pada 22 pabrik di kawasan industri Modern Cikande. Saat ini, proses dekontaminasi sudah selesai sehingga pabrik sudah bisa kembali beroperasi. Akan tetapi, aktivitasnya tetap dipantau Bapeten dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Paparan radioaktif juga ditemukan di 12 titik non-industri, tapi sudah didekontaminasi. Warga yang sempat mengungsi sudah kembali ke rumahnya. Namun belakangan, ditemukan satu titik cemaran baru di Barengkok, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Desember lalu. Ini yang disebut oleh Rasio bahwa proses tindak lanjutnya belum selesai.

Dari sisi penegakan hukum, Direktur PT PMT Lin Jingzhang, yang merupakan warga negara Cina, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak awal Desember 2025. Tersangka dikenakan Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 serta Pasal 104 juncto Pasal 116 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena menyebabkan kontaminasi radioaktif Cesium-137. 

Terkait penanganan material yang terkontaminasi Cesium-137 dari kawasan Cikande, petugas menempatkannya di interim storage milik PT PMT. Mengutip Antara, ada lebih dari 1.100 ton limbah terpapar yang disimpan di lokasi per Desember 2025. KLH masih menunggu rekomendasi BAPETEN terkait tindak lanjut atas material tersebut, juga untuk produk cengkeh PT NJS di Surabaya yang juga terpapar raioaktif Cesium-137.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...