Sidang Pertama Gugatan UMP Jakarta dan UMSK Jawa Barat akan Segera Digelar
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyatakan sidang pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatan buruh terhadap aturan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat akan dimulai hari ini.
Hal ini setelah pemerintah daerah kedua provinsi tidak merespon surat penolakan aturan upah minimum pada awal bulan ini.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan sidang gugatan upah minimum di PTUN akan berjalan bersamaan dengan pengiriman surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto. Buruh juga memberikan tenggat waktu 10 hari kepada Prabowo untuk merespons surat tersebut.
"Sembari menunggu balasan, sidang pertama gugatan aturan upah minimum di PTUN akan dimulai pada 30 Januari 2026. Sebab, kami sudah masukkan gugatan secara elektronik ke PTUN pekan lalu, Jumat (23/1)," kata Said di depan Gedung Perwakilan PBB untuk Indonesia, Jumat (30/1).
Said menjelaskan gugatan yang dimasukkan ke PTUN Jakarta terkait pembuatan aturan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Menurutnya, angka yang ditetapkan dalam UMP terlalu murah karena jauh di bawah angka biaya hidup besutan Badan Pusat Statistik, yakni Rp 15 juta per bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP di Ibu Kota pada tahun ini adalah Rp 5,72 juta per bulan. Angka tersebut sekitar 3% lebih rendah dari angka Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta yang dihitung Kementerian Ketenagakerjaan senilai Rp 5,89 juta per bulan.
Said mengatakan gugatan UMP DKI akan dibarengi dengan gugatan UMSP mengingat rekomendasi Dinas Ketenagakerjaan yang hanya mempertimbangkna sektor otomotif.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2026 menetapkan tujuh sektor yang wajib menetapkan UMSP, yakni industri pengolahan, konstruksi, informasi dan komunikasi, aktivitas keuangan dan asuransi, pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan makan minum, dan aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial.
Sektor dengan upah minimum paling tinggi adalah industri kendaraan bermotor, sepeda motor, dan peralatan pengangkat senilai Rp 5,94 juta per bulan.
Adapun, UMPS terendah senilai Rp 5,74 juta per bulan dimiliki oleh tiga sektor, yakni industri minyak goreng, pembekuan ikan, pengolahan susu; industri farmasi dengan aset lebih dari Rp 1 triliun; dan konstruksi sistem telekomunikasi.
"Gugatan PTUN DKI tentang UMP DKI dan sekarang ditambah UMSP yang keblinger ini bisa masuk di persidangan akhir bulan Januari 2026," katanya.
Senada, Said menyampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak merespon surat keberatan resmi dari KSPI terkait pembuatan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561.7 Tahun 2025 tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di 17 daerah.
Said mengatakan, respons atas surat keberatan yang dilayangkan pihaknya tidak bisa dilakukan melalui konten di media sosial. Menurutnya, respon surat keberatan tersebut harus dilakukan dengan pertemuan resmi maupun informal dengan buruh dan perwakilan pengusaha.
"Ini persoalan penegakan hukum. Penegakan aturan itu nggak boleh kalah dengan strategi sosial media," ujarnya.
