Asal Usul Wacana Polri di Bawah Kementerian, Bagaimana Sejarahnya?
Wacana menjadikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mulai muncul. Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tengah mengkaji kemungkinan tersebut.
Meski demikian, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menolak ide menjadikan instansinya di bawah kementerian. Sigit bahkan mengatakan, dirinya akan mengundurkan diri jika rencana tersebut terealisasi.
"Kalaupun (ketinbang) menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," kata Kapolri saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Ide menjadikan Polri di bawah kementerian sebenarnya bukan hal yang baru. Salah satu yang menyampaikannya adalah Letjen (Purn) Agus Widjojo saat menjabat sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) akhir 2021 lalu.
Agus saat itu menyarankan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Menurut Agus, dengan posisi kepolisian di bawah kementerian, maka akan membantu mengurangi beban Presiden dalam memikirkan teknis operasional dalam keamanan nasional.
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus saat menyampaikan Pernyataan Akhir Tahun 2021 pada 31 Januari 2021 silam dikutip dari Antara.
Agus membandingkan Polri dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dia mengatakan, saat ini TNI berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan sehingga perumusan kebijakan dilakukan Kemhan.
Dia menilai, Polri seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri. Agus mengatakan, tugas polisi adalah melindungi masyarakat, melaksanakan penegakan hukum, mencegah pelanggaran hukum, hingga membina ketertiban masyarakat.
Sedangkan Ryamizard Ryacudu saat menjabat Menteri Pertahanan juga pernah membandingkan posisi TNI dan Polri. Pada 2014, Ryamizard mengatakan, cepat atau lambat, Polri akan berada di bawah kementerian.
"Karena di seluruh dunia juga begitu," kata Ryamizard pada November 2014.
Ide ini juga pernah disampaikan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus pada akhir 2024. Alasan Deddy saat itu adalah adanya dugaan kepolisian mengintervensi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pernah di Bawah Kementerian
Pada awal masa kemerdekaan Indonesia, Polri sebenarnya pernah berada di bawah kementerian. Dikutip dari laman Polri, kepolisian yang saat itu bernama Djawatan Kepolisian Negara berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan operasional polisi saat itu berada di bawah Jaksa Agung.
Perubahan terjadi pada 1 Juli 1946 dengan adanya Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara. Aturan ini menjadikan kepolisian bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri yang saat itu dijabat Sutan Sjahrir. Pemisahan ini yang hingga sekarang dirayakan Polri sebagai Hari Bhayangkara.
Kepolisian bertanggung jawab langsung kepada Presiden sejak 4 Februari 1948. Saat itu, bentuk pemerintahan berubah karena Presiden Sukarno memerintahkan Wakil Presiden Mohammad Hatta untuk memimpin kabinet.
Pada masa Kabinet Ir Juanda, Polri di bawah Menteri Pertama karena jabatan Perdana Menteri Juanda diubah menjadi Menteri Pertama. Pada 1959, Kepala Kepolisian Negara mendapatkan kedudukan Menteri Negara ex-officio.
Ide menjadikan lagi Polri di bawah kementerian muncul usai Reformasi 1998, namun urung terlaksana. Rencana tersebut lalu muncul lagi beberapa waktu belakangan.
