Rapat dengan Kepala BNN, DPR Soroti Soal Penyalahgunaan Whip Pink
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam rapat tersebut, DPR sempat mencecar Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto soal penyalahgunaan Whip Pink untuk menjadi gas tertawa.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto mempertanyakan Suyudi soal klasifikasi Whip Pink. Ia menanyakan BNN apakah gas tersebut bisa disebut sebagai narkoba ataukah penyalahgunaan sebuah bahan legal.
"Karena ini cukup membahayakan, sudah digunakan untuk (efek) euforia," kata mantan Kepala Divisi Humas Polri itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/2) seperti disiarkan dari YouTube TV Parlemen.
Soal Whip Pink juga menjadi sorotan dari Partai Keadilan Sejahtera. Anggota Komisi III, Aboe Bakar Al-Habsyi menanyakan BNN soal peredaran gas tertawa Whip Pink di kalangan remaja.
"Di daerah-daerah juga gila (peredaran Whip Pink). Perlu penindakan tegas," kata Aboe Bakar.
Anggota lainnya, Abdullah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta BNN untuk kreatif dalam menjalankan pengawasan dan penindakan. Hal ini karena menurutnya narkoba telah berubah bentuk.
Salah satu yang disinggungnya adalah penyalahgunaan Whip Pink. Abdullah mempertanyakan adanya label Halal dalam tabung gas tersebut.
"Anak-anak bilang (ke orang tua), digunakan untuk praktikum bikin kue, ternyata (berisi) gas tertawa," katanya.
Sebelumnya, Suyudi mengatakan, penggunaan gas tersebut untuk efek euforia bisa sangat berbahaya karena bisa merusak saraf permanen hingga kematian. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat agar tak menyalahgunakan gas tersebut.
"Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen," kata Suyudi pada Selasa (27/1) dikutip dari Antara.

