Prabowo Setujui Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, Perpres Segera Terbit
Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani peraturan presiden (Perpres) yang mengatur soal kenaikan hak keuangan para hakim ad hoc.
“Alhamdulillah sudah, tinggal diberlakukan,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (6/2).
Prasetyo tak merinci kisaran gaji hakim ad hoc, apakah nantinya akan lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan gaji hakim karier. Ia hanya menyebut besaran gaji keduanya tidak akan berbeda jauh. “Secara persis sih enggak sama, tapi tidak jauh berbeda,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 mengatur kenaikan tunjangan jabatan bagi hakim karier di peradilan umum, agama, dan Tata Usaha Negara per Januari 2026.
Aturan tersebut menetapkan kenaikan tunjangan jabatan hakim karier dalam rentang Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan. Namun, ketentuan kenaikan tunjangan ini tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, serta bidang ad hoc lainnya.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan pimpinan DPR memberikan dukungan terhadap rencana kenaikan gaji hakim ad hoc, menyusul kebijakan peningkatan gaji hakim yang telah diberlakukan beberapa waktu lalu.
"Ini tentunya dapat support maksimal dari Wakil Ketua DPR dan pimpinan DPR ya, Pak Sufmi Dasco Ahmad," ucap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR RI pada Rabu (21/1).
