Kejagung Restui Penggunaan Aset Sritex untuk BUMN Tekstil

Andi M. Arief
13 Februari 2026, 10:11
sritex, kejagung, bumn tekstil
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan) menekankan penggunaan aset Sritex oleh negara tidak akan mengubah status terdakwa aktor dalam kasus tersebut, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menilai aset milik PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dapat digunakan negara selama proses hukum berlangsung. Setidaknya ada dua kasus yang melibatkan perusahaan tekstil tersebut, yakni pencucian uang dan korupsi kredit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menilai, rencana pemerintah menggunakan aset milik Sritex untuk membangun BUMN bidang tekstil dapat dilakukan. 

"Penggunaan aset Sritex dimungkinkan sepanjang digunakan untuk kepentingan negara dan untuk menjaga nilai keekonomian aset," kata Anang di kantornya, Kamis (12/2).

Anang menilai, penggunaan aset Sritex yang disita dapat membuka lapangan kerja. Namun, ia menekankan langkah tersebut tidak akan mengubah status terdakwa aktor dalam kasus tersebut, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan didakwa di Pengadilan Negeri Semarang pada bulan lalu, Senin (5/12). Majelis hakim telah memutuskan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi kredit tersebut.

Anang masih belum mengumumkan proses pemeriksaan yang dilakukan dengan alasan strategi penyidikan. "Kami belum buka saat ini bukan untuk menutupi informasi, tapi hanya untuk kepentingan penyidikan. Pada saatnya akan kami buka," katanya.

Sebelumnya, Anang menyebut Kejaksaan juga menyidik dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank milik negara kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya. Dalam perkara ini, penyidik menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp 1,35 triliun.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia, Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan anak perusahaannya.

Kejagung mulai menyita aset Sritex terkait kasus dugaan korupsi kredit mulai 10 September 2025. Saat itu, aparat menyita 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan, 94  bidang tanah atas nama istrinya, dan sebidang tanah Hak Guna Bagunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah, yaitu Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m², Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m², Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m², Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m²

“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510 miliar,” kata Anang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...