Prabowo Minta Hukum Tak jadi Alat Politik: Saya Berani Beri Abolisi dan Amnesti

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Februari 2026, 18:48
prabowo, abolisi, amnesti
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengatakan penegakan hukum tidak boleh digunakan sebagai alat politik untuk menyerang lawan. Ia juga menjanjikan menjalankan hukum secara tegas sembari menghindari kekeliruan dalam proses peradilan.

Prabowo menyoroti pentingnya mencegah terjadinya kekeliruan peradilan atau miscarriage of justice. Menurutnya, pengadilan harus menjatuhkan putusan yang benar-benar didasarkan pada pembuktian yang kuat tanpa menyisakan keraguan.

Ketua Umum Partai Gerindra itu turut menyinggung kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti. Prabowo pernah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

“Tidak boleh hukum dipakai alat untuk mengerjai lawan politik. Saya tidak mau, dan saya sudah buktikan. Saya berani beri abolisi dan amnesti kalau saya merasa ada sesuatu (yang salah),” kata Prabowo  saat memberikan arahan dalam Indonesia Economic Outlook yang berlangsung di Wisma Danantara pada Jumat (13/2).

Tom Lembong datangi Komisi Yudisial
Tom Lembong datangi Komisi Yudisial (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.)

Prabowo menilai  kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi stabilitas dalam proses pembangunan nasional. Ia berjanji membangun tata kelola kepastian hukum secara adil, serta menjauhkan praktik hukum dari kepentingan politik jangka pendek.

“Kalau ada kemungkinan terdakwa mungkin tidak bersalah, kita tidak boleh memberi keputusan yang final kepada mereka," katanya.

Prabowo tsudah memberikan empat hak prerogatif dalam proses perkara hukum selama masa kepemimpinannya. Selain Tom dan Hasto, Prabowo pernah memberikan rehabilitasi untuk dua guru SMAN di Luwu Utara, yakni Drs. Rasnal,M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah.

Presiden jyga memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) yang terjerat kasus dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...