Kapolres Bima Kota Nonaktif Diduga Punya Sekoper Narkoba dan Terima Suap Bandar

Desy Setyowati
14 Februari 2026, 10:08
kapolres bima kota narkoba,
ANTARA/Dhimas B.P.
Petugas Bidpropam Polda NTB menggiring AKP Malaungi dengan tangan terborgol dalam status tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Nama Kuncoro sebelumnya menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

Kuncoro diduga ikut terlibat dalam kasus itu dengan menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

Kini, Kuncoro juga dijadikan tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini mulai terungkap ketika penyidik Dittipidnarkoba pada Rabu (11/2) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Kuncoro.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2). Proses ini merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari interogasi, didapatkan informasi bahwa Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro menitipkan satu koper berwarna putih berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina. Koper itu disebut berada di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” kata Eko Hadi di Jakarta, Jumat (13/2).

Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.

Penyidik Dittipidnarkoba selanjutnya akan memeriksa tersangka agar mendapatkan informasi secara rinci mengenai proses perpindahan koper putih dari Kuncoro ke Dianita.

Saat ini Kuncoro tengah menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Penyidik juga akan memperdalam pemeriksaan Dianita yang saat ini masih berstatus saksi terkait peran dan mens rea-nya.

“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik Putra Kuncoro pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/2).

Selain Dianita, penyidik akan memperdalam pemeriksaan terhadap istri Kuncoro bernama Miranti Afriana yang saat ini juga masih berstatus saksi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...