Gibran Sebut RUU Perampasan Aset Penting untuk Kembalikan Kerugian Negara
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang selama ini sulit dipulihkan.
"Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi," ujar Gibran dalam pernyataan yang diunggah pada kanal YouTube Wapres Gibran (@GibranTV), Jumat (13/2).
Ia menyampaikan, komitmen dari Presiden Prabowo Subianto sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Gibran mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi hambatan besar bagi kemajuan pembangunan nasional.
Praktik itu dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, serta menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Gibran menilai anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013 - 2022 mencapai Rp 238 triliun. Sementara itu, berdasarkan penanganan perkara oleh kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp 310 triliun.
"Namun sayangnya, hanya Rp 1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90% menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku," ujar Gibran.
Menurut dia, kondisi itu menunjukkan bahwa pengembalian aset hasil korupsi masih menghadapi kendala serius. Tantangan semakin besar karena kejahatan dilakukan secara terorganisir, bersifat lintas-batas, dan memanfaatkan teknologi, sehingga aset hasil kejahatan mudah disembunyikan serta sulit dilacak.
Oleh karena itu, Wapres Gibran menilai penguatan sistem hukum menjadi kebutuhan mendesak agar negara memiliki kewenangan yang efektif untuk merampas dan mengembalikan aset hasil kejahatan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Gibran mengatakan RUU Perampasan Aset memberikan dasar hukum bagi negara untuk merampas aset yang dapat dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.
Tindak pidana yang dimaksud seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian daring, serta tindak pidana perdagangan orang, untuk kemudian dikembalikan menjadi aset negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Oleh sebab itu, Gibran menilai RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting dan mendesak. Regulasi ini juga merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption pada 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan.
“Ini yang menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara, apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri," kata Gibran.
Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai perlu dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi dan profesional, guna menghasilkan regulasi yang kuat dan disertai pengawasan ketat.
Wapres Gibran mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar kekayaan dan aset negara dapat kembali sepenuhnya dan digunakan untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.
"Tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan, perang melawan korupsi harus tanpa kompromi. Dan inilah saatnya uang rakyat dapat kembali sepenuhnya untuk rakyat," ujar Gibran.
