Riva Siahaan Mengaku Tak Kenal Riza Chalid, Ungkap Dugaan Intimidasi Aparat
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengaku mengalami intimidasi dari aparat penegak hukum selama masa penyidikan. Hal ini disampaikan Riva saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2).
Menurut Riva, intimidasi itu muncul saat penyidik menanyakan keterkaitannya dengan pengusaha minyak Riza Chalid, yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah dan menjadi buronan internasional melalui red notice pada 23 Januari 2025.
"Saya terus dipertanyakan terkait Muhammad Riza Chalid, bahkan dengan cara-cara yang sangat mengintimidasi dan ancaman akan mengusir keluarga saya keluar dari rumah," ujar Riva.
Ia menegaskan tidak mengenal atau pernah berinteraksi dengan Riza Chalid selama memimpin Pertamina Patra Niaga. "Apakah ini upaya kriminalisasi kepada saya?" ujarnya.
Riva juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum rumahnya pada pukul 03.30 WIB pada akhir 2024. Hal tersebut, menurut dia, dilakukan tanpa prosedur pemeriksaan yang semestinya.
Penggeledahan itu pun, menurut Riza, menimbulkan dampak psikologis traumatis bagi keluarga. Ia menilai aparat mulai mencari-cari kesalahan setelah pemeriksaannya sebagai saksi di Kejaksaan Agung, serta penggeledahan di rumahnya pada pekan yang sama tak menghasilkan barang bukti.
Namun, Riva akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Februari 2025 dini hari setelah selesai diperiksa ketiga kalinya pukul 01.00 WIB. Ia pun mengaku langsung ditahan setelah memberikan keterangan terkait tugasnya dan perusahaanya sebagai sebuah organisasi.
Meski demikian, Riva akhirnya ditetapkan tersangka pada 25 Februari 2025 dini hari setelah pemeriksaan ketiganya pukul 01.00 WIB, dan langsung ditahan setelah memberikan keterangan mengenai tugas dan perusahaan yang dipimpinnya.
Soroti Penghakiman Jaksa di Media
Riva juga menyinggung penghakiman yang dilakukan jaksa melalui media massa. Ia menyoroti perbedaan antara tuduhan yang beredar di publik dan dakwaan resmi jaksa.
Sebelum persidangan, Riva disebut merugikan negara hingga Rp 193 triliun per tahun atau hingga Rp 1.000 triliun periode 2018–2023. Namun dalam dakwaan resmi, Riva diduga merugikan negara sebesar US$ 5,74 juta atau sekitar Rp 97 miliar terkait pengadaan produk kilang. Ia juga digugat merugikan negara Rp 2,54 miliar karena menjual BBM di bawah harga terendah.
Sementara itu, dalam dakwaan resmi, Riva diduga merugikan negara sebesar US$ 5,74 juta atau sekitar Rp 97 miliar terkait pengadaan produk kilang. Ia juga digugat merugikan negara Rp 2,54 miliar karena menjual BBM di bawah harga terendah.
"Hal yang paling mengguncang batin saya adalah kontradiksi nyata antara tuduhan di publik dan dakwaan dalam persidangan," kata Riva.
Ia mencatat setidaknya tiga tuduhan utama yang ramai diperbincangkan sebelumnya: mengkondisikan rapat koordinasi optimasi hilir, mengoplos BBM, dan membuat harga BBM mahal. Semua tuduhan tersebut menurutnya,, tidak terbukti selama persidangan.
Riva juga menilai, tuduhan-tuduhan publik tersebut telah memvonis dirinya dan keluarganya secara sosial. "Bahkan, foto putri dan putra saya yang masih sekolah terpampang dengan mata tertutup garis hitam di media sosial," ujarnya.
Riva didakwa berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan serupa juga dilayangkan kepada dua pejabat Pertamina Patra Niaga lainnya, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Edward Corne.
Jaksa menuntut Riva dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar. Riva pun meminta pertimbangan seadil-adilnya dari majelis hakim.
