Tiga Eks Bos Pertamina Patra Niaga Minta Bebas dari Tuntutan Korupsi BBM
Tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM). Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, serta Vice President Trading Produk Edward Corne.
Jaksa menilai ketiganya merugikan negara US$ 5,74 juta atau sekitar Rp 97 miliar terkait pengadaan produk kilang, serta Rp 2,54 miliar dari penjualan BBM di bawah harga termurah. Mereka dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
"Saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata Riva di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2).
Ketiga terdakwa mengaku hanya menjalankan proses bisnis seperti seharusnya selama periode gugatan, yakni 2018-2023. Ketiganya dinilai mengkondisikan proses impor bahan bakar minyak untuk memperkaya diri sendiri.
Namun, Edward dalam persidangan berargumen, bahwa proses bisnis dalam industri minyak dan gas sangat transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Ia pun mengklaim hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wewenang selama periode gugatan.
Menurut dia, proses negosiasi dalam proses lelang impor bensin justru menguntungkan negara senilai US$ 20 juta. "Karena itu dengan penuh hormat saya mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas terhadap diri saya,” kata Edward.
Senada, Maya juga menyatakan tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan. "Saya mohon agar Yang Mulia menilai kasus ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan tidak terpengaruh tuntutan opini publik dan bukan berdasarkan angka kerugian negara yang berubah-ubah," katanya.
