Perjanjian RI-AS Izinkan Impor Minuman Alkohol dari AS, Hapus Sertifikasi Halal?
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati perjanjian perdagangan yang mencakup penguatan akses pasar, kerja sama investasi, serta penyesuaian tarif sejumlah komoditas. Kesepakatan dagang (Agreement on Reciprocal Trade) itu juga memuat pengaturan perdagangan produk pangan dan minuman, termasuk minuman beralkohol asal Amerika Serikat.
Di tengah implementasi perjanjian tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai dampaknya terhadap kebijakan impor minuman alkohol serta kewajiban sertifikasi halal di dalam negeri. Menanggapi sorotan itu Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan pemerintah telah melakukan kajian mendalam atas kesepakatan itu.
“Seluruh impor minuman beralkohol juga tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di BPOM,” ujar Haryo dalam pernyataan resmi yang dikutip Minggu (22/2).
Menurut Haryo, berdasarkan data 2025, Indonesia mengelola importasi produk minuman alkohol dengan nilai US$ 1,23 miliar. Dari jumlah tersebut, impor minuman alkohol asal Amerika Serikat tercatat sekitar US$ 86,1 juta atau hanya sekitar 7% dari total nilai impor minuman alkohol.
Pemerintah menyebut keberagaman produk minuman, termasuk minuman beralkohol, menjadi bagian dari dukungan terhadap daya saing Indonesia sebagai destinasi internasional. Selain itu nilai perdagangan minuman beralokohol dari Amerika Serikat relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa.
“Disamping itu, Indonesia juga secara aktif melindungi dan mempromosikan produk minuman beralkohol domestik, seperti beer dan wine sebagai produk ekspor unggulan.”
Meski demikian, seluruh produk minuman beralkohol yang masuk tetap mengikuti regulasi dalam negeri.
Sertifikasi Halal Tetap Berlaku
Di sisi lain meski mengizinkan impor minuman beralkohol dari Amerika Serikat, Haryo membantah adanya pengecualian sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat. Menurut dia, Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.
“Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo lagi.
Ia menjelaskan untuk produk non-pangan seperti kosmetik, alat kesehatan, serta produk manufaktur lainnya, standar mutu dan keamanan tetap menjadi acuan utama. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.
Di sisi lain, Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” ujar Haryo lagi.
Perlu Label Non Halal
Sementara itu, Ekonom Center for Sharia Economic Development INDEF Hakam Naja menyatakan persoalan sertifikasi halal yang menjadi isu sensitif seharusnya tidak dikorbankan dalam perjanjian. Ia menilai kesepakat itu justru mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia.
“Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal,” ujar Hakam.
Menurut Hakam, apabila produk makanan non hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS tidak perlu sertifikasi halal, maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan tidak halal (produk non halal). Label produk impor AS non halal AS tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, super market, maupun toko-toko.
“Kesepakatan dagang seperti tidak memikirkan bahwa industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan sedang berkembang pesat pada tahap awal (infant industry),” ujarnya.
Ia menjelaskan, bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029.
Selain itu Hakam menyatakan Indonesia perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Trump untuk mengevaluasi dan mengkoreksi seluruh isi perjanjian. Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART perlu dinegosiasi ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasiona dan melemahkan kedaulatan negara.
