DPR Minta Penjelasan Jaksa Terkait Tuntutan Hukuman Fandi Ramadhan
Dua anggota Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau.
Dalam rapat DPR RI Komisi III bersama pengacara kondang Hotman Paris dan kedua orang tua Fandi, mereka meminta dilakukan eksaminasi terhadap jaksa penuntut umum (JPU) hingga mendorong pemanggilan jaksa ke DPR untuk dimintai penjelasan.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, mekanisme eksaminasi dapat menjadi sarana untuk menilai kecakapan dan profesionalitas jaksa penuntut umum, sesuai ketentuan internal Kejaksaan.
“Kalau memungkinkan kita usulkan adanya eksaminasi dalam perkara Fandi Ramadhan. Sehingga dari hasil eksaminasi itu kita bisa mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Nasyirul, dalam struktur awak kapal terdapat pembagian tugas yang jelas, mulai dari bagian dek, mesin, katering hingga masinis. Karena itu, perlu dibuktikan apakah setiap ABK mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah narkotika.
“Apakah setiap ABK tahu bahwa barang yang diangkut adalah narkoba? Ini perlu pembuktian dan penjelasan karena setiap peran ABK pasti ada,” katanya.
Selain itu, Nasyirul mendorong agar penyidik maupun jaksa penuntut umum dihadirkan dalam rapat Komisi III DPR untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“Supaya kejelasan soal kasus ini menjadi lebih terang benderang. Jangan sampai ada korban yang memang tidak melakukan tindakan hukum itu disalahkan secara sepihak,” katanya.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, mempertanyakan dasar tuntutan mati terhadap Fandi yang berstatus ABK.
“Saya melihat justru ada apa yang terjadi di jaksa ini? Ada sesuatu yang perlu kita gali. Kok tiba-tiba menuntut hukuman mati kepada ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Martin menyebut, berdasarkan catatannya, Fandi bukan pengendali, bukan inisiator, dan tidak memiliki otoritas dalam operasi penyelundupan tersebut. Ia juga mempertanyakan narasi dalam dakwaan yang menyebut Fandi tidak menolak muatan barang.
“Pertanyaannya, apakah Fandi punya kapasitas untuk menolak barang itu dimuat?” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan kredibilitas jaksa dalam perkara ini. “Saya bertanya-tanya, jangan-jangan jaksa ini bagian dari mereka. Karena tuntutan mati itu bisa diartikan memutus mata rantai dengan dituntut mati, sementara ada DPO yang belum ditangkap. Otak utamanya belum ditemukan, malah ABK dituntut maksimal,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Fandi Ramadhan merupakan salah satu ABK yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton yang diungkap aparat gabungan tahun lalu. Kasus tersebut disebut sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Indonesia dan masih menyisakan buronan yang diduga sebagai aktor intelektual.
