Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Andi M. Arief
26 Februari 2026, 19:09
pertamina, riva siahaan, pengadilan, minyak
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Riva dianggap bersalah dalam kasus tata kelola bahan bakar minyak (BBM). Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider 190 hari bui dalam kasus tersebut.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua Fajar Kesum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

Hakim juga menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara 190 hari kepada mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya.

Satu orang lagi yang mendapatkan vonis adalah mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari bui.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 14 tahun penjara.

Fajar memerintahkan aparat untuk menyita semua harta milik terpidana jika tidak memiliki dana untuk membayar. Karena itu, Fajar telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka blokir semua rekening milik terpidana.

Hakim juga mengatakan waktu kurungan dikurangi waktu tahanan selama masa persidangan. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Februari 2025.

Fajar mengatakan, ketiganya terbukti memperkaya diri sendiri dalam masing-masing dakwaan. Untuk diketahui, Riva dan Maya didakwa mengekspor minyak mentah negara di bawah harga terendah, sementara Edward dituding bersekongkol dalam proses impor minyak mentah.

Namun,Fajar menilai ketiga terpidana tidak merugikan negara dalam proses dakwaan. Karena itu, seluruh terpidana tidak divonis untuk membayar uang pengganti seperti dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut menilai ketiganya merugikan negara US$ 5,74 juta atau sekitar Rp 97 miliar terkait pengadaan produk kilang, serta Rp 2,54 miliar dari penjualan BBM di bawah harga termurah. Mereka dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Dalam nota pembelaan, ketiga terdakwa mengaku hanya menjalankan proses bisnis seperti seharusnya selama periode gugatan, yakni 2018-2023.

Namun, Edward dalam persidangan berargumen, bahwa proses bisnis dalam industri minyak dan gas sangat transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Ia mengatakan, hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wewenang selama periode gugatan.

Menurut dia, proses negosiasi dalam proses lelang impor bensin justru menguntungkan negara senilai US$ 20 juta. "Karena itu dengan penuh hormat saya mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas terhadap diri saya,” kata Edward.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...