Delpedro Marhaen dan 3 Aktivis Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

Ameidyo Daud Nasution
6 Maret 2026, 18:57
delpedro marhaen, demonstrasi, aktivis
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/YU
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri) dan Muzaffar Salim bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan beberapa orang lainnya divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum," ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri dalam sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3) dikutip dari Antara.

Hakim Ketua menyatakan dalam persidangan, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti adanya upaya manipulasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Majelis Hakim berpendapat unggahan itu merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan melakukan kerusuhan.

Vonis tersebut disambut tangisan dan pelukan pengunjung yang hadir. Usai pembacaan vonis, Delpedro mengapresiasi keberanian hakim yang membebaskannya.

"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Kami (juga) harap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai putusan yang dapat menyelamatkan demokrasi," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...