Eks Dirjen Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara soal Dugaan Suap Pusat Data Nasional
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atau Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo periode 2016 - 2024 Semuel Abrijani Pangerapan divonis enam tahun penjara usai terbukti menerima suap dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan Semuel terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dari terdakwa Alfi Asman, sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek.
"Menyatakan terdakwa Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (10/3).
Selain pidana penjara, Semuel dijatuhkan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana 140 hari penjara.
Majelis Hakim turut menghukum Semuel dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita sebanyak Rp 6 miliar.
Dengan demikian, Hakim Ketua menyebut masih terdapat sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Semuel sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan Hakim Ketua mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Semuel.
Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Semuel tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi serta telah mengakibatkan kerugian negara.
"Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, serta telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmati dari hasil pidana," ujar Hakim Ketua.
Akibat perbuatan Semuel bersama empat terdakwa lainnya, Hakim Ketua menetapkan negara mengalami kerugian Rp 140,86 miliar atas diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta.
Empat terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola PDNS pada Kemenkominfo periode 2020 2022 terdiri atas:
Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman
Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019 - 2023 Bambang Dwi Anggono
pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020 - 2022 Nova Zanda
Alfi dan Pini dijatuhkan pidana masing-masing enam tahun penjara, sementara Bambang sembilan tahun, dan Nova lima tahun.
Sama seperti Semuel, keempat terdakwa itu juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.
Khusus Bambang dan Pini, dihukum pula untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 1,5 miliar subsider setahun penjara, serta Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Semuel dan Alfi dituntut pidana selama tujuh tahun penjara terkait kasus itu. Sedangkan, Bambang 10 tahun penjara, Nova enam tahun penjara, dan Pini delapan tahun penjara.
Kelima terdakwa juga dituntut pidana denda yang lebih besar, yaitu masing-masing senilai Rp 750 juta subsider 165 hari penjara.
Para terdakwa sebelumnya turut diminta untuk dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Rinciannya, Semuel dituntut membayar uang pengganti Rp 6 miliar, di mana pembayarannya telah dikurangkan dari harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, Bambang dan Pini masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 3 miliar subsider empat tahun penjara serta Rp 1 miliar subsider dua tahun penjara.
