Ketua DPR: Seluruh Parpol dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Pemilu

Andi M. Arief
12 Maret 2026, 15:46
Anggota DPR Melly Goeslaw (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat fraksi kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri), Sari Yuliati (ketiga kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) pada Rapat Paripurna
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Anggota DPR Melly Goeslaw (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat fraksi kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri), Sari Yuliati (ketiga kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi RUU
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan semua partai politik telah memulai pembicaraan terkait Revisi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti diketahui, RUU Pemilu merupakan perintah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135 Tahun 2024. Aturan tersebut memerintahkan agar seluruh Pemilu di tingkat nasional dan daerah dilakukan secara serentak.

"Semua partai politik bersama pemerintah secara formal dan informal sudah melakukan pembahasan secara detail terkait ketentuan terbaik untuk Pemilu 2029," kata Puan di Gedung DPR, Kamis (12/3).

Puan menekankan fokus RUU Pemilu adalah agar pemerintahan di setiap level tetap berjalan dengna baik. Selain itu, berjalannya kesejahteraan rakyat akan menjadi tujuan utama RUU Pemilu.

Puan mengatakan tidak terlalu fokus pada Pemilu 2029 akibat meningkatnya tensi konflik di Timur Tengah. Seperti diketahui, perang di Timur Tengah saat ini dilakukan antara tiga pihak, yakni Iran, Israel, dan Amerika Serikat.

"Kami belum berpikir politik pada 2029. Kami masih fokus urusan rakyat, bagaimana sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk kepentingan rakyat," katanya.

Secara rinci, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135 Tahun 2024 memerintahkan agar pemilihan kepala daerah dilaksanakan setelah Pemilu 2029 agar Pemilu tingkat nasional dan daerah bisa dilaksanakan serentak. Karena itu, salah satu pasal yang diwacanakan diubah dalam RUU Pemilu adalah pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Namun suara partai politik dalam menyikapi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai terbelah. Perbedaan ini terlihat setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak wacana tersebut.

Penolakan disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rapat Kerja Nasional I PDIP pada Senin (12/1). Megawati merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/202 sebagai dasar hukum sikap partai.

"Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis," kata Megawati dalam penutupan Rakernas I PDIP di Jakarta, Senin (12/1) dikutip dari Antara.

Megawati mengatakan pilkada melalui DPRD bertentangan dengan kedaulatan rakyat serta Reformasi 1998. Presiden ke-5 ini juga mengatakan, esensi putusan MK menyatakan kedaulatan masyarakat dalam memilih pemimpin tak boleh dibatasi mekanisme perwakilan yang tertutup.

"Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD," kata putri proklamator Sukarno ini.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum putuskan dukungan atas wacana pilkada di DPRD. Mereka masih mengkaji masukan dari banyak pihak soal usulan tersebut.

"Kami menerima masukan dulu dari masyarakat, ormas, LSM, kampus, dan tentunya konstituen PKS," kata Sekjen PKS M Kholid pada 22 Desember 2025. PKS merupakan partai yang berada dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sedangkan partai-partai lain secara gamblang telah menyatakan dukungan atas ide ini. Dukungan utama datang dari Partai Gerindra yang memberikan alasan sistem pilkada langsung menimbulkan banyak dampak negatif pada tingginya ongkos politik.

"Kami terus terang salah satu yang mengusulkan untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui mekanisme di DPRD," ujar Ketua DPP Gerindra Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Prasetyo Hadi saat ditanya awak media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...