Komisi III DPR Gelar Rapat, Desak Polri Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Ameidyo Daud Nasution
16 Maret 2026, 16:32
dpr, andrie yunus, kontras
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Suasana Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar rapat internal terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Rapat tersebut juga menghasilkan lima poin kesimpulan.

Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka meminta aparat menangkap para pelaku yang terlibat, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun bantuan.

"Komisi III DPR RI, meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andrie Yunus, secara cepat, transparan, dan profesional," ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/3).

Habiburokhman juga meminta pemerintah dalam hal ini, Kementerian Kesehatan untuk menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemulihan korban.

Komisi III dalam waktu dekat akan mengundang Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga KontraS untuk meminta penjelasan, perkembangan penanganan kasus tersebut.

Meski demikian, Komisi III DPR RI belum berencana membentuk tim pencari fakta karena masih memberikan ruang kepada polisi untuk menjalankan proses penyelidikan dan penegakan hukum terlebih dahulu.

Sekretaris Jenderal KontraS, Andy Irfan, menyampaikan penyerangan tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB.

Tindakan ini mengakibatkan luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.  Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, Andrie Yunus mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan sekitar 24% dan saat ini tengah menjalani penanganan intensif di rumah sakit.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...