Yusril Tegaskan Tak Ada Rencana Terbitkan Perppu Tindak Pidana Ekonomi

Ameidyo Daud Nasution
1 April 2026, 10:38
yusril, perppu, perppu tindak pidana ekonomi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterang pers usai penandatangan kesepakatan pemulangan dua narapidana warga negara Inggris di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI


Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tindak Pidana Ekonomi.

Yusril mengatakan dirinya telah menanyakan langsung sejumlah lembaga mengenai isu Perppu ini. Dari hasil konfirmasi, ia mengatakan tak ada rencana pemerintah menerbitkan atau membahas Perppu itu.

"Saya memastikan hal itu tidak ada setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekkretariat Negara," kata Yusril dalam pesan singkat kepada Katadata.co.id, Rabu (1/4).

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan belum dilibatkan dalam penerbitan Perppu Tindak Pidana Ekonomi. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti peningkatan wewenang Kejaksaan Agung dalam aturan tersebut.

"Kalau memang peningkatan wewenang Kejaksaan Agung menjadi kebutuhan, kenapa tidak? Namun jangan selalu memaksakan hal yang memang belum dibutuhkan, tapi harus mendorong kebutuhan yang mendesak," kata Sahroni di Gedung DPR, Senin (30/3).

Sebelumnya, beredar draf rancangan Perppu tersebut di tengah publik. Sorotan muncul karena Perppu tersebut membuka potensi penyalahgunaan hukum oleh korporasi.

Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi mengatakan, sejumlah pasal dalam Perppu Tindak Pidana Ekonomi dapat menimbulkan masalah baru karena tidak mencantumkan mekanisme pengawasan.

"Perppu ini berisiko menciptakan penegakan hukum ekonomi yang terlalu kuat, terlalu luas, dan terlalu minim pengawasan," kata Haidar dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (26/3).

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...