Yusril Tegaskan Tak Ada Rencana Terbitkan Perppu Tindak Pidana Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tindak Pidana Ekonomi.
Yusril mengatakan dirinya telah menanyakan langsung sejumlah lembaga mengenai isu Perppu ini. Dari hasil konfirmasi, ia mengatakan tak ada rencana pemerintah menerbitkan atau membahas Perppu itu.
"Saya memastikan hal itu tidak ada setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekkretariat Negara," kata Yusril dalam pesan singkat kepada Katadata.co.id, Rabu (1/4).
Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan belum dilibatkan dalam penerbitan Perppu Tindak Pidana Ekonomi. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti peningkatan wewenang Kejaksaan Agung dalam aturan tersebut.
"Kalau memang peningkatan wewenang Kejaksaan Agung menjadi kebutuhan, kenapa tidak? Namun jangan selalu memaksakan hal yang memang belum dibutuhkan, tapi harus mendorong kebutuhan yang mendesak," kata Sahroni di Gedung DPR, Senin (30/3).
Sebelumnya, beredar draf rancangan Perppu tersebut di tengah publik. Sorotan muncul karena Perppu tersebut membuka potensi penyalahgunaan hukum oleh korporasi.
Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi mengatakan, sejumlah pasal dalam Perppu Tindak Pidana Ekonomi dapat menimbulkan masalah baru karena tidak mencantumkan mekanisme pengawasan.
"Perppu ini berisiko menciptakan penegakan hukum ekonomi yang terlalu kuat, terlalu luas, dan terlalu minim pengawasan," kata Haidar dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (26/3).
