PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu dalam Kasus Video Profil Desa
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. Amsal dinilai tidak terbukti korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat pernuatan Amsal tak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Oleh sebab itu, hak-hak Amsal Sitepu akan dipulihkan.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, jaksa penuntut Wira Arizona menuntuk Amsal Sitepu dengan pidana penjara dua tahun. Jaksa juga menuntut Amsal membayar denda senilai Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan.
Menurut jaksa, perbuatan Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira.
Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Amsal menggelembungkan dana pembuatan video profil 20 desa, yang masing-masing senilai Rp 30 juta. Jaksa menilai pekerjaan video profil per desa seharusnya hanya sekitar Rp 5,9 juta.
Angka tersebut merupakan jumlah dari biaya ide profil senilai Rp 2 juta, penyuntingan video Rp 1 juta, pemotongan video Rp 1 juta, dan pengisian suara Rp 1 juta. Yang jadi sorotan, Jaksa menetapkan nilai Rp 0 untuk sejumlah jasa kreatif, seperti penyuntingan atau edit video.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai kasus tersebut tidak mengedepankan penegakan keadilan substantif. "Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu mempertimbangkan putusan bebas berdasarkan fakta persidangan," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat bersama Amsal, Senin (30/3).
