Penting Dipahami: Ini Kebijakan WFH ASN dan Ketentuannya

Anggi Mardiana
2 April 2026, 07:52
Kebijakan WFH ASN
Gakorpan.com
Kebijakan WFH ASN
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bagaimana kebijakan WFH ASN? Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN), yaitu setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk beberapa sektor tertentu.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) harus tetap memastikan kelancaran pelayanan publik. Ia menekankan bahwa WFH hanya akan efektif untuk pegawai non-esensial yang tidak memiliki peran langsung dalam pelayanan publik. Karena itu, setiap instansi perlu menentukan pegawai atau jenis pekerjaan yang dapat mengikuti sistem WFH.

"Ini untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan pelayanan esensial bagi masyarakat umum dan mereka yang berkepentingan terhadap pelayanan instansi pemerintahan," kata Deddy di Jakarta, Kamis.

Kebijakan WFH ASN

Kebijakan WFH ASN
Kebijakan WFH ASN (Katadata)

Kebijakan WFH ASN diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah efisiensi untuk merespons kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah, setelah melalui proses kajian yang matang.

Dengan pengawasan yang baik serta dukungan teknologi, kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi secara berkala guna menilai efektivitas kebijakan tersebut dan memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.

Namun, ada sejumlah sektor yang dikecualikan sehingga tetap harus bekerja dari kantor maupun di lapangan. Sektor yang tidak mengikuti kebijakan WFH mencakup layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, penyediaan air, kebutuhan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga termasuk dalam pengecualian tersebut.

Kebijakan WFH ASN merupakan langkah pemerintah untuk mendorong fleksibilitas kerja tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas layanan publik. Dengan penerapan satu hari kerja dari rumah setiap pekan, diharapkan keseimbangan antara kinerja dan efisiensi dapat tercapai.

Ketentuan WFH ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan WFH ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Kepala daerah wajib melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya, sedangkan gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4.

Tito menjelaskan, kebijakan ini mengatur pelaksanaan tugas ASN melalui kombinasi work from office (WFO) dan WFH. Tujuannya yaitu mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat layanan digital pemerintah daerah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi birokrasi.

ASN yang menjalankan WFH tetap diminta aktif agar kinerjanya terjaga, sementara mekanisme pengawasan WFH dan WFO dibuat oleh pemerintah daerah. Unit pelayanan publik diwajibkan melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target dan kinerja terpenuhi.

Beberapa layanan pemerintah dikecualikan dari WFH, termasuk urusan kebencanaan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” sebut Tito.

Kebijakan WFH ASN dirancang untuk meningkatkan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga produktivitas aparatur sipil negara. Dengan pengawasan yang ketat dan memanfaatkan teknologi komunikasi, ASN diharapkan dapat melaksanakan tugas secara optimal meski bekerja dari rumah.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...