UU APBN Digugat soal MBG, MK Soroti Ketiadaan Uraian Kerugian Konstitusional
Sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil menggugat UU APBN 2026, terutama terkait MBG atau Makan Bergizi Gratis ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun MK menyoroti ketiadaan uraian kerugian konstitusional dari pemohon gugatan.
Permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 itu diajukan oleh Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta sejumlah individu seperti Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, serta Sabiq Muhammad
Mereka menggandeng tim advokasi dari MBG Watch sebagai kuasa hukum. Di persidangan awal, kuasa hukum pemohon menyebut pemerintah telah memanfaatkan instrumen fiskal untuk mengubah arah kebijakan publik tanpa melalui proses legislasi yang semestinya.
“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” kata salah satu kuasa hukum para pemohon, Alif Fauzi Nurwidiastomo dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (2/4) dikutip dari situs resmi MK.
Para pemohon menyebut Pasal 8 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (1) dalam UU APBN 2026 memberikan ruang diskresi luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, dan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden.
Menurut pemohon, dengan mekanisme realokasi dan prioritas anggaran, pemerintah secara faktual mengubah konfigurasi kebijakan publik tanpa terlebih dahulu merevisi undang-undang sektoral yang mengatur bidang-bidang tersebut.
Selain itu, tidak terdapat pembentukan regulasi baru. Tidak ada perubahan norma sektoral yang dibahas melalui prosedur legislasi biasa. Namun melalui pengendalian alokasi fiskal, substansi kebijakan berubah secara nyata.
Para pemohon menilai, kondisi tersebut menunjukan kekuasaan fiskal presiden digunakan sebagai instrumen dominan. Khususnya untuk mengarahkan kebijakan negara tanpa mekanisme legislasi.
Dalam perspektif ketatanegaraan, model ini mengarah pada konsentrasi kontrol sumber daya publik pada eksekutif suatu gejala yang dapat dikualifikasikan sebagai otoritarianisme fiskal. Pemohon menilai, masuknya program MBG ke struktur APBN menunjukkan pemerintah secara sadar menggunakan instrumen penganggaran sebagai jalur utama pembentukan kebijakan.
Pembentukan UU sektoral pada umumnya mensyaratkan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik. Sebaliknya, UU APBN tidak mensyaratkan penyusunan naskah akademik dalam pengertian sebagaimana berlaku pada undang-undang sektoral.
Dengan menempatkan program berskala nasional langsung dalam struktur APBN, pemerintah dapat mendorong realokasi anggaran besar tanpa terlebih dahulu menyusun kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka melalui proses legislasi biasa.
Instrumen APBN dipilih karena berada dalam kendali kuat eksekutif dan memberikan ruang diskresi luas dalam pelaksanaannya. Jalur ini secara nyata lebih cepat dan minim resistensi deliberatif dibandingkan pembentukan undang-undang sektoral baru.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut memperlihatkan APBN digunakan bukan semata sebagai instrumen implementasi kebijakan, tetapi sebagai kendaraan pembentukan kebijakan itu sendiri. Mereka menyebut hal itu menjadi bentuk eksploitasi celah hukum dalam mekanisme penganggaran.
Dalam konteks ini, budgetary abuse of power tidak lagi bersifat insidental, melainkan struktural. Pemohon melihat hal itu berkembang menjadi otoritarianisme fiskal, yakni situasi ketika kontrol atas keuangan negara digunakan untuk membentuk kebijakan publik secara dominan tanpa mekanisme pembatasan kekuasaan yang memadai.
Selain soal tata kelola, pemohon menyoroti prioritas anggaran. Mereka mengklaim alokasi untuk MBG jauh lebih besar dibanding sektor pendidikan dan kesehatan, bahkan disebut mencapai tiga hingga enam kali lipat. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan hak dasar warga negara, termasuk hak anak atas tumbuh kembang sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Terlebih ketiadaan aturan setingkat undang-undang mengenai MBG semakin mempersulit masyarakat untuk mencari keadilan terhadap pelanggaran yang sering dialami oleh masyarakat. Kerugian ini meliputi keracunan MBG yang jelas menabrak hak kelangsungan hidup serta tumbuh kembang anak.
Para pemohon lantas menginginkan pasal-pasal yang menjadi objek permohonan dimaknai kembali sebagaimana petitum yang telah disampaikan. Dalam petitumnya para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sidang tersebut, hakim menyoroti masih perlunya pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta hubungan langsungnya dengan pasal yang diuji.
Dalam penasehatnya, Daniel menyoroti belum adanya uraian kerugian hak konstitusional masing-masing pemohon akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini secara jelas dan detail. “Kemudian juga hubungan causa verband-nya antara kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan keberlakuan norma yang diuji. Itu nanti tolong dicermati terkait legal standing,” kata Daniel.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 15 April.
