Putusan MK: Hanya BPK yang Bisa Tetapkan Kerugian Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kewenangan audit kerugian negara secara konstitusional berada pada BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” demikian pertimbangan Mahkamah, dikutip Minggu (5/4).
MK juga menegaskan bahwa BPK tidak hanya berwenang memeriksa, tetapi juga menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan berkaitan erat dengan proses penegakan hukum.
Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak ada kekosongan hukum terkait lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara. Dalil para pemohon yang menilai ketentuan tersebut multitafsir dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Permohonan pengujian ini sebelumnya diajukan karena adanya kekhawatiran bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” dapat membuka ruang bagi lembaga selain BPK, seperti aparat penegak hukum, untuk menetapkan kerugian negara tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Dalam proses persidangan, para pemohon menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum.
Namun, MK menegaskan bahwa konstruksi hukum yang berlaku tetap menempatkan BPK sebagai lembaga yang memiliki otoritas konstitusional dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara, sehingga tidak diperlukan penafsiran lain di luar ketentuan tersebut. Atas pertimbangan itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
