Temukan Penyalahgunaan, BNN Usul DPR Larang Peredaran Vape
Badan Narkotika Nasional atau BNN mengusulkan kepada DPR agar peredaran rokok elektronik berbasis cairan atau vape dilarang di dalam negeri. Sebab, otoritas menemukan sekitar 10% dari sampel vape di dalam negeri mengandung zat narkotika.
Kepala BNN Inspektur Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengatakan telah melakukan uji laboratorium terhadap 341 cairan vape yang berada di dalam negeri. Pengujian menunjukkan 35 cairan vape mengandung zat narkotika yang dilarang pemerintah.
"Dengan fakta di atas, BNN berharap besar agar peredaran vape dilarang di Indonesia karena terbukti disalahgunakan," kata Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (7/4).
Secara rinci, 35 cairan vape yang mengandung zat narkotika tersebut terdiri dari 11 sampel mengandung cannabinoid atau senyawa kimia aktif dari ganja, 1 sampel mengandung sabu, dan 23 sampel mengandung obat bius atau etomidate.
Suyudi menjelaskan etomidate merupakan salah satu dari 175 senyawa psikotropika baru yang beredar di dalam negeri. Adapun jumlah senyawa psikotropika baru yang beredar secara global telah mencapai 1.386 jenis.
Adapun etomidate telah digolongkan sebagai zat narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2025. Walau demikian, Suyudi menilai peredaran etomidate harus dihentikan total melalui pelarangan peredaran vape.
Karena itu, Suyudi menyarankan legislator untuk mengikuti kebijakan pelarangan peredaran vape di beberapa negara tetangga, seperit Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.
"Kami memandang peredaran etomidate dapat dibatasi secara signifikan jika peredaran vape dilarang. Selayaknya pelarangan peredaran bong sebagai media konsumsi sabu," katanya.
BNN telah menaruh perhatian dan menyoroti meluasnya penyebaran narkotika melalui rokok vape. Otoritas anti narkoba nasional bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengamankan 1.800 vape yang rencananya diisi dengan zat adiktif berupa ketamine dan etomidate.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada 21 Agustus, BNN menyampaikan ketamine dan etomidate yang dikhawatirkan dimasukkan dalam cairan rokok elektrik belum masuk dalam golongan narkotika namun termasuk golongan psikotropika.
Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong memutuskan untuk melarang penggunaan vape dan memperlakukan para perokok elektronik sama dengan masalah narkoba. Ketentuan ini mengatur ketat kepemilikan, penggunaan, atau pembelian vape dapat dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 25,1 juta.
Pemerintah Singapura juga mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C. Dengan aturan ini, pengguna vape yang mengandung zat itu dapat dikenai program rehabilitasi layaknya penyalahgunaan narkoba.
