Riza Chalid Terdeteksi Berada di Malaysia, Yusril Buka Opsi Ekstradisi
Pemerintah mulai mengkaji langkah ekstradisi terhadap pengusaha minyak Riza Chalid. Langkah tersebut menyusul penetapan kambali taipan minyak itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Tahun 2008-2015 oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (9/4).
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya. Saat ini, Riza kabur ke luar negeri dan berstatus buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, informasi sementara menunjukkan Riza berada di Malaysia.
“Yang kami dengar ada di Malaysia. Tapi pasti tidaknya harus diselidiki,” kata Yusril di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (10/4).
Yusril menyebut pemerintah dapat menempuh mekanisme ekstradisi dengan mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Malaysia. Langkah ini menjadi salah satu opsi hukum yang tersedia dalam upaya pemulangan tersangka yang berada di luar negeri.
“Kalau memang ada di Malaysia, memang harus dimintakan ekstradisi kepada Pemerintah Malaysia,” ujarnya.
Yusril mengatakan, pemerintah saat ini belum melakukan upaya pemulangan Riza Chalid, baik melalui skema kerja sama bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) maupun melalui jalur ekstradisi dengan otoritas Malaysia.
Dia menjelaskan, penanganan lebih lanjut terkait proses ini diperkirakan melibatkan koordinasi lintas kementerian, terutama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Penetapan itu berdasarkan pada status Riza Chalid selaku beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
