Kemenhaj Wacanakan Skema Ticket War Haji, Begini Penjelasannya
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan sebuah wacana baru dalam penyelenggaraan haji yang disebut dengan skema war ticket. Meskipun saat ini masih dalam tahap kajian, skema ini diproyeksikan untuk berjalan berdampingan dengan sistem antrean reguler yang sudah ada.
Menurut dia, Tujuannya adalah sebagai salah satu langkah transformasi untuk memperpendek masa tunggu jemaah Indonesia yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun. Dalam penutupan Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, Jumat (10/4), Dahnil menjelaskan rencana tersebut.
“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war ticket,” ujarnya, kemarin.
Mekanisme ini nantinya akan menggunakan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil tanpa subsidi dari dana pengelolaan keuangan haji. Dahnil memberi gambaran jika biaya ditetapkan sebesar Rp 200 juta per orang, maka nominal tersebut harus dibayar penuh oleh jemaah yang memilih skema ini.
Berbeda dengan jalur antrean reguler yang tetap mendapatkan nilai manfaat, harga pada skema war ticket tetap berada dalam kewenangan negara agar tidak terjadi liberalisasi atau mekanisme pasar bebas.
Sumber kuota untuk skema ini direncanakan berasal dari tambahan kuota di luar jatah reguler tahunan serta proyeksi Visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan jumlah jemaah dunia secara signifikan. Lonjakan jumlah jemaah ini diperkirakan meningkatkan kebutuhan dana penyelenggaraan secara besar-besaran.
Dahnil menyebutkan, jika peserta haji meningkat menjadi 500 ribu orang, kebutuhan dana bisa melampaui Rp 40 triliun. "Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH)," tuturnya.
Melalui sistem yang dirancang transparan dan akuntabel oleh Kemenhaj, jemaah yang memenuhi syarat istitaah secara finansial, fisik, maupun mental dapat langsung mengambil kuota tersebut tanpa antrean panjang. Namun, konsekuensinya adalah mereka harus menanggung seluruh biaya secara mandiri.
"Semua dibayar penuh oleh jamaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler," kata Dahnil.
Di sisi lain, jemaah yang sudah masuk daftar tunggu reguler juga diperbolehkan beralih ke skema ini asalkan bersedia membayar biaya riil tanpa subsidi dari BPKH.
