Nadiem Sentil BPKP Terkait Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menduga ada manipulasi dalam penghitungan tuduhan kerugian negara terhadap dirinya.
Nadiem mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP menggunakan pendekatan akuntansi biaya dalam pendekatan penghitungan kerugian negara. Namun, menurut Nadiem, kerugian negara dalam kasusnya seharusnya menggunakan pendekatan harga pasar.
"BPKP tidak membandingkan harga pengadaan Chromebook dengan harga pasar dengan sengaja. Jadi, harga produksi ditambah dengan asumsi wajar sendiri. Ini adalah bukti kuat da manipulasi data," kata Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya dituntut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Permasalahan ini muncul saat pengadaan laptop Chromebook pada 2019-2022.
Nadiem mengatakan, BPKP justru akan menemukan negara diuntungkan jika menggunakan pendekatan harga pasar. Sebab, pemerintah mendapatkan harga Chromebook di bawah harga rata-rata pasar dalam proses pengadaan 2019-2022 untuk spesifikasi yang sama.
Dia menjelaskan, pendekatan akuntansi biaya oleh BPKP menghasilkan harga laptop Chromebook hanya Rp 4,3 juta per unit. Menurutnya, angka tersebut adalah bukti rekayasa lantaran tidak ada harga Chromebook yang sesuai dengan perhitungan BPKP.
Karena itu, Nadiem mengatakan BPKP menggunakan asumsi margin pribadi yang menyebabkan adanya kemahalan harga senilai Rp 1,56 triliun.
"Artinya, hasil audit BPKP bukan hal yang nyata dan pasti, karena itu rekayasa. Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar," katanya.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan setidaknya ada tiga hal yang membuat kliennya menuduh adanya manipulasi data. Pertama, jaksa penuntut umum tidak memberikan data resmi harga milik distributor.
Dodi menjelaskan, majelis hakim telah memerintahkan distributor untuk menyerahkan data harga kepada auditor dalam proses penghitungan kerugian negara. Namun data tersebut belum ditunjukkan maupun dibuka di persidangan oleh pihak jaksa.
Kedua, kesaksian auditor BPKP bertentangan dengan kesaksian mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Roni Dwi Susanto. Dodi mengatakan bahwa Roni bersaksi tidak ada indikasi kemahalan harga selama proses pengadaan berlangsung.
Dodi juga mengatakan bahwa Rony merupakan saksi fakta, sedangkan auditor BPKP di persidangan adalah saksi pendapat. LKPP juga mewajibkan setiap prinsipal untuk mengembalikan uang hasil pengadaan jika ditemukan ada kemahalan harga.
"Terakhir, audit kepatuhan yang dilakukan BPKP terhadap LKPP tidak ada kemahalan dalam proses pengadaan Chromebook," katanya.
Dodi mengatakan, ada pertentangan hasil audit dalam tubuh BPKP. Walau demikian, hasil audit lembaga tersebut adalah keputusan resmi yang dilindungi undang-undang.
"Hasil audit BPKP harus diterima kecuali ada keputusan pengadilan yang membatalkan hasil audit tersebut. Itu yang menyebabkan Pak Nadiem mengatakan ada dugaan manipulasi data," katanya.
Ketua Tim Perhitungan Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Chromebook BPKP Dedy Nurmawan mengatakan penghitungan kerugian negara dengan pendekatan harga pasar tidak bisa digunakan dalam kasus tersebut. Sebab, ada intervensi pemerintah terhadap harga Chromebook dalam bentuk permintaan tinggi.
Menurut Dedi, pendekatan harga pasar hanya bisa digunakan dalam pasar persaingan sempurna yang menghasilkan harga kompetitif yang wajar. Selain itu, pendekatan tersebut hanya dapat digunakan pada komoditas yang tidak diatur oleh pemerintah melalui subsidi maupun harga eceran tertinggi.
"Permintaan besar dari pemerintah membuat harga yang terbentuk di pasar tidak bisa kami yakini kewajarannya," katanya.
