Kemhan: Izin Lintas Udara Pesawat Amerika di Wilayah RI Belum Disetujui

Yuliawati
Oleh Yuliawati
14 April 2026, 15:10
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat bertemu Menhan Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Senin (13/4). Foto: Instagram/secwar
Instagram/secwar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat bertemu Menhan Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Senin (13/4). Foto: Instagram/secwar
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Pertahanan menyatakan pemerintah belum memberikan ruang udara Indonesia kepada Amerika Serikat. Letter of Intent (Lol) atau surat pernyataan terkait izin lintas udara atau Overflight Clearance yang diajukan Amerika tidak ada dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," kata Rico dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang baru saja ditandatangani Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C. Amerika Serikat, Senin (13/4).

Rico menjelaskan skema rencana kerja sama bidang pertahanan yang akan dibangun dengan negara lain akan diperhitungkan dengan matang dan harus menguntungkan Indonesia.

Jika skema kerja sama itu dirasa tidak menguntungkan Indonesia maka pemerintah berhak menolak dan memegang kendali penuh terhadap wilayah kedaulatan negara.

"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata Rico.

Terkait informasi surat perjanjian yang beredar di masyarakat, Rico menegaskan bahwa surat tersebut belum bersifat final karena masih dalam pembahasan. "Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," katanya.

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," jelas Rico.

Dalam surat perjanjian mengenai ruang Udara yang beredar tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika. Salah satu poinnya, yakni Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...