Kemhan Sedang Kaji Proposal AS Soal Izin Lintas Udara RI, Bukan Bagian dari MDCP
Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih mengkaji proposal Letter of Intent (LoI) terkait izin lintas udara alias overflight clearance yang diajukan pihak Amerika Serikat (AS). Proposal overflight ini bukan bagian dari kerja sama pertahanan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
Adapun kesepakatan MDCP diteken oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth pada Senin (13/4), waktu Amerika. MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang difokuskan pada modernisasi pertahanan, pembangunan kapasitas, pendidikan dan pelatihan militer profesional, serta latihan dan kerja sama operasional.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan LoI terkait izin lintas udara di kawasan Indonesia merupakan proposal terpisah dari pihak AS dan tidak termasuk dalam kesepakatan MDCP yang telah diumumkan.
“Adapun Letter of Intent terkait overflight merupakan usulan tersendiri dari pihak AS dan bukan bagian dari MDCP yang diumumkan,” kata Rico saat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp pada Selasa (14/4).
Ia menyatakan pihak Kemhan tengah mengkaji usulan overflight clearance secara sangat hati-hati sebagai bahan pertimbangan internal pemerintah. Rico menggarisbawahi setiap kemungkinan pengaturan harus tetap mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta mematuhi hukum nasional.
“Terkait usulan overflight tersebut, posisi Kemhan adalah menelaahnya secara sangat hati-hati sebagai bahan pertimbangan internal pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rico menyampaikan pihak pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam pembahasan usulan overflight clearance oleh AS. Ia juga menyatakan dokumen tersebut bersifat tidak mengikat alias non-binding, tidak otomatis berlaku, dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis serta prosedur nasional yang berlaku.
Kemhan menilai hubungan pertahanan dengan AS sebagai bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif. Namun, Rico mengatakan bahwa setiap bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia serta tidak mengurangi kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Kemhan menegaskan bahwa setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku,” ujarnya.
