Indonesia Dinilai Bisa Terseret Konflik Global jika Izinkan Militer AS Melintas

Muhamad Fajar Riyandanu
14 April 2026, 20:10
Militer as, Kemenhan, as,
ANTARA FOTO/REUTERS/Russ Scalf/U.S. Air Force
F-15C A.S. Eagles, yang berbasis di Pangkalan Al Udeid di Doha, Qatar, terbang bersamaan dengan Stratotanker Skuadron Pengisian Bahan Bakar Udara Ekspedisi ke-28 KC-135 selama misi patroli udara tempur di lokasi yang dirahasiakan di Asia Barat Daya, pada gambar yang diambil Rabu (18/9/2019) dan dirilis oleh Angkatan Udara Amerika Serikat, Senin (23/9/2019).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Beredar informasi bahwa Amerika Serikat (AS) mengusulkan agar Indonesia memberikan hak atau izin lintas-udara atau selimut overflight clearance bagi pesawat militernya. Sejumlah pakar hukum internasional dan pakar militer khawatir, jika usulan ini diterima, maka akan menimbulkan risiko serius bagi Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana khawatir menjelaskan, pada prinsipnya, ruang udara suatu negara bersifat penuh dan eksklusif sebagaimana diatur dalam Konvensi Chicago. Artinya, setiap pesawat militer negara asing wajib memperoleh izin sebelum melintasi wilayah udara Indonesia.

Sementara itu, skema selimut overflight clearance atau Blanket Overflight Clearance merupakan transmisi, di mana suatu negara memberikan izin lintas-udara secara menyeluruh dalam jangka waktu tertentu tanpa perlu persetujuan per penerbangan.

Ia mengingatkan, pemberian izin itu berisiko menimbulkan persepsi keberpihakan Indonesia terhadap AS. Dalam konteks geopolitik saat ini, langkah itu dinilai dapat mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Hikmahanto bahkan menilai negara-negara seperti Iran bisa memandang kebijakan itu sebagai bentuk dukungan Indonesia terhadap potensi operasi militer AS. Hal ini mengingat adanya kemungkinan pesawat militer dari berbagai pangkalan militer AS di Asia Pasifik dan Australia harus melewati wilayah udara Indonesia untuk bergabung dengan kekuatan militernya di Timur Tengah untuk menyerang Iran.

“Sebaiknya Indonesia tidak memberikan Blanket Overflight Clearance kepada AS,” Hikmahanto siaran dalam pers pada Selasa (14/4).

Pandangan serupa disampaikan oleh Konsultan Marapi Consulting & Advisory Beni Sukardis. Ia menilai pemberian izin lintas-udara bagi pesawat militer AS akan memicu sejumlah risiko.

Menurut Beni, pengawasan udara menjadi perhatian utama, terutama jika mekanisme pengawasan dan aturan keterlibatan tidak diatur secara ketat. Selain itu, kebijakan ini berpotensi memicu resistensi politik di dalam negeri.

“Narasi bahwa Indonesia memberikan akses bebas kepada kekuatan asing dapat dengan mudah dipolitisasi,” kata Beni saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (14/4).

Dari sisi eksternal, negara seperti Cina dapat menafsirkan kebijakan itu sebagai sinyal kedekatan strategi Indonesia dengan AS. Beni menilai hal ini berpotensi memicu tekanan diplomatik maupun respons di bidang ekonomi dan maritim.

“Dalam skenario terburuk, wilayah udara Indonesia dapat dianggap sebagai bagian dari jalur operasional militer AS, sehingga berpotensi menjadi target atau titik tekanan dalam konflik yang lebih besar,” ujarnya.

Kemhan Kaji Proposal Izin Lintas-Udara AS

Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengatakan masih mengkaji usulan Letter of Intent (LoI) terkait izin lintas-udara alias selimut overflight clearance yang diserahkan pihak AS.

Proposal itu disebut bukan bagian dari kerja sama pemeliharaan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Kesepakatan MDCP diteken oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth pada Senin (13/4) waktu Amerika.

MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang dipusatkan pada modernisasi pertahanan, pembangunan kapasitas, pendidikan dan pelatihan militer profesional, serta latihan dan kerja sama operasional.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan LoI terkait izin lintas-udara di kawasan Indonesia merupakan usulan terpisah dari pihak AS dan tidak termasuk dalam kesepakatan MDCP yang telah diumumkan.

“Letter of Intent terkait overflight merupakan usulan tersendiri dari pihak AS dan bukan bagian dari MDCP yang diumumkan,” kata Rico saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (14/4).

Ia menyatakan pihak Kemhan tengah mengkaji usulan izin penerbangan secara sangat hati-hati sebagai bahan pertimbangan internal pemerintah. Rico menggarisbawahi setiap kemungkinan pengaturan harus tetap mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta mematuhi hukum nasional.

“Terkait usulan overflight tersebut, posisi Kemhan adalah menelaahnya secara sangat hati-hati sebagai bahan pertimbangan internal pemerintah,” ujarnya.

Berisiko Lemahkan Posisi RI di ASEAN

Pakar Militer ISEAS-Yusof Ishak Institute yang berbasis di Singapura, Antonius Made Tony Supriatma menilai pemberian selimut overflight clearance kepada AS memiliki konsekuensi strategi yang luas, terutama terkait dinamika kawasan dan hubungan Indonesia dengan negara-negara sekitar.

Ia menyoroti penerapan kebijakan itu yang nantinya akan beririsan dengan posisi krusial Selat Malaka sebagai salah satu jalur perdagangan vital di dunia. Hal ini karena Selat Malaka memiliki dimensi militer dan geopolitik yang sensitif.

Kekhawatiran ini muncul karena kemungkinan wilayah udara Indonesia dapat dimanfaatkan dalam skenario operasi militer yang lebih luas, termasuk potensi pengendalian atau tekanan terhadap jalur strategi pelayaran di sekitar Selat Malaka.

“Jika terjadi eskalasi konflik antara AS dan Cina, akses udara ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung operasi militer, termasuk skenario blokade di jalur strategis seperti Selat Malaka,” kata Made saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (14/4).

Lebih jauh lagi, Made mengingatkan dampak dari skenario yang cenderung lebih besar dirasakan oleh negara-negara Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Dalam konteks ini, Made menilai penerapan Blanket Overflight Clearance berpotensi mengganggu keseimbangan hubungan Indonesia dengan negara-negara ASEAN. “Jika itu terjadi, ikatan antara ASEAN bisa melemah dan kepercayaan terhadap Indonesia akan menurun,” ujarnya.

Made pun menyarankan agar Pemerinah Indonesia tetap mempertahankan mekanisme perizinan lintas udara seperti saat ini, di mana setiap penerbangan militer asing harus melalui persetujuan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan sekaligus mempertahankan posisi Indonesia sebagai negara dengan politik luar negeri yang bebas aktif. “Sebaiknya Indonesia tetap memberlakukan izin seperti sekarang ini,” ujar Made.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...