Serba-serbi Terbaru Kasus Andrie Yunus, Apa Motif Pelaku Siram Air Keras?

Ameidyo Daud Nasution
17 April 2026, 05:00
andrie yunus, tni, kontras
ANTARA FOTO/ Rakha Raditya Yahya/hma/nz
Pegiat HAM yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadlian mengikuti aksi Kamisan ke-902 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kasus penganiayaan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus resmi ditangani oleh militer. Berkas kasus tersebut telah diserahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini.

Tahapan berikutnya adalah penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Sedangkan persidangan akan dimulai pada 29 April 2026.

"Empat orang tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Status mereka sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Jakarta, Kamis (16/4) dikutip dari Antara.

Pelimpahan penanganan kasus ini menjadi kontroversi. Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peradilan koneksitas akan berlaku apabila terdapat sipil yang terlibat dalam kasus Andrie Yunus.

"Koneksitas itu sudah diatur di dalam KUHAP baru, Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI sendiri. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya," ujar Yusril di Jakarta, Kamis.

Berikut serba-serbi terkini penanganan kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus:

11 Barang Bukti

Oditurat Militer II-07 Jakarta telah menyerahkan 11 barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan Andrie Yunus. Penyerahan dilakukan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sebelas barang bukti terdiri dari berbagai benda yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan penganiayaan. Baran tersebut adalah satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaos putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam beserta busanya, satu flashdisk berisi video, satu botol aki bekas, satu botol sisa cairan pembersih karat, dan dua unit sepeda motor.

"Kami ingin transparansi serta akuntabilitas sehingga tidak ke mana-mana," ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Apa Motif Penganiayaan Andrie Yunus?

Andri Wijaya mengatakan motif empat prajurit TNI menganiaya Andrie Yunus diduga dendam pribadi. Meski demikian, motif tersebut belum sepenuhnya final dan akan diuji pada persidangan.

Demo Menolak Pengesahan RUU TNI di Depan Gedung DPR
Demo Menolak Pengesahan RUU TNI di Depan Gedung DPR (Katadata/Fauza Syahputra)

Andri juga mengatakan ada dugaan keterkaitan antara dendam pribadi dengan peristiwa Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Peristiwa tersebit berlangsung di salah satu hotel di Jakarta pada 2025.

"Tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di pengadilan," kata Andri Wijaya.

Kans Peradilan Sipil

Andri Wijaya juga membuka kans adanya peradilan sipil dalam kasus Andrie Yunus. Ini jika ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari kalangan sipil.

Dia merespons pernyataan masyarakat sipil yang mengatakan pelaku kasus tersebut bisa lebih dari empat orang. "Jika ada tersangka sipil, maka akan dipisah," kata Andri Wijaya.

Kapan Wajah Pelaku Diungkap ke Publik?

Pihak TNI menjanjikan empat tersangka penyiram air keras ke Andrie akan terlihat dalam sidang pembacaan dakwaan. TNI juga mengatakan, hingga saat ini, jumlah pelaku masih empat orang.

Konpers terkait penyiraman air keras Andrie Yunus
Konpers terkait penyiraman air keras Andrie Yunus (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)

"Nanti akan terlihat di sidang, kan akan juga dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...